Geram! Ketua GWI Rohul Minta Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan di Desa Rambah

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rokan Hulu. mitramabesnews.com
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rian Alfian, meminta aparat kepolisian untuk menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawanan dan pengeroyokan terhadap wartawan Asrul Harahap yang terjadi di Rumah makan Angkola Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu – Riau sabtu (3/8/2024).

“Kita minta Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu mengusut para pelaku yakni Herman CS Warga Simpang D dan siapa aktor intelektualnya seret sampai ke meja hijau Karena telah berani membawa 5 orang temannya mendatangi rumah kediaman Asrul dan menyerang saat Korban baru terbangun dari tidurnya.
” kata Alfian yang lebih akrab dipanggil Bang Gondrong itu kepada sejumlah wartawan, Senin (5/8/2024) Sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Alfian, bahwa para pelaku penyerangan terhadap wartawan bernama Asrul di duga Komplotan Doni CS yang kerap melakukan penggelapan mobil dan saat ini DN Warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Sudah di amankan di Polres Rohul.

Herman Cs Awalnya mengancam Asrul dan akan mengajak Duel di Simpang D namun Asrul menolak hingga akhirnya pada Sabtu (03/8/2024) Dia bersama 4 orang temannya mendatangi rumah Korban sambil marah marah hingga terjadilah Perkelahian satu lawan dua yang menyebabkan Asrul bersimbah darah dengan tangan nyaris putus terkena pecahan kaca seteling, atas Peristiwa itu Asrul merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir pada hari itu juga untuk diproses secara Hukum.

Baca Juga:  Gabungan LSM DPD LAN dan TRINUSA Demo di Depan Gedung Polres Muba, Dugaan (PY) Salah Satu Mafia Minyak Ilegal Driling di Muba yang Kebal Hukum

Alfian menambahkan wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.” Katanya.

“Mengutip poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.

Diakuinya, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan, di antaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi Penggelapan yang dilakukan oleh Herman CS.

“jadi selaku mitra kerja Kita meminta kepada Polres Rohul melalui Polsek Ranbah Hilir untuk mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini sekaligus menangkap Para Pelakunya, Pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH ketika ditanya terkait sejauh mana Penanganan dan tindak lanjut dari laporan Korban Pengeroyokan terhadap Korban Asrul Harahap mengatakan ” Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi bang, proses penyelidikan terus berlanjut bang, ” Tulisnya Via aplikasi WhatsAppnya.

Sdr

Berita Terkait

Empat Pengusaha Tahu Yang Beralamat kan Dijalan Putri Rambut selako Tidak Mengindahkan Keluhan Warga, Dampak Bau Tidak Sedap Akibat limbah tahu Tidak Dibersihkan Sehingga Warga Geram
Gudang BBM ilegal Di kabupaten Ogan Ilir Desa Parit Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum
Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:42

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Jumat, 14 November 2025 - 10:22

Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan, Salah Dalam Penulisan Nama Desa

Jumat, 14 November 2025 - 05:30

Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri

Kamis, 13 November 2025 - 11:10

Kapolres Muba Anti Wartawan, Kapolsek Keluang Gagal Total – Ledakan Minyak Ilegal Terus Berulang, Hukum di Muba Lumpuh!

Minggu, 9 November 2025 - 14:54

Sekolah Menengah Umum akan Segera Hadir di Beutong Ateuh Banggalang

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Berita Terbaru

Latest Post

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:42