Ditreskrimsus jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 01 Agustus 2024
Palembang Diktrorat reserse kriminal umum(Ditreskrimum) polda Sumatra Selatan (sumsel) amankan tersangka atas nama ijal pelaku tindak pidana (tipid) perampokan disertai pemerkosaan

Peristiwa terjadi di jalan Palembang – jambi km 16 toko Mitra Motor kelurahan Tanah mas Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin minggu 12 Mei 2024 beberapa bulan yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ungkap kasus ini atas nama KSK (57) Menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan yang di lakukan oleh tersangka Rjal (29) saat ini diamankan di polda sumsel Direktur Ditreskrimum polda sumsel kombes M Anwar Reksowidjojo saat konperensi pers diruang kofetensi pers gedung persisi Mapolda sumsel Kamis 01 Agustus 2024

Untuk kronologi penangkapan, Anwar Menerangkan bahwa berdasarkan imformasi yang di terima oleh anggota unit 2 subdit III Jum’at 19 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB
Anggota nya Berhasil Mengamankan Pelaku perampokan Disertai pemerkosaan tersebut Dijalan lintas Merapi Timur Desa asam Kelat kabupaten Lahat

untuk motif nya tersangka Memang sudah kenal dengan korban dan melihat kondisi Rumah sepi tersangka melakukan aksi nya masuk Melalui pintu belakang yang tidak terkunci’terang nya

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Majalengka Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi, Sampaikan Agenda Pengamanan Pilkada

Anwar menjelsakan dalam aksi nya pelaku Mengancam korban, kemudian Mengikat tangan dan kaki korban Menggunakan tali tambang dan kemudian korban di kunci di didalam kamar mandi

Setelah Menggeledah toko dan berhasil mengambil barang berupa Uang sebesar 22 juta dan handpone, kemudian pelaku Membawa korban ke lantai atas karena melihat korban habis selsai Mandi dengan kondisi pakaian Minim sehingga Tersangka Melancarkan aksi pemerkosaan Terhadap korbam, jelas nya

Lebih lanjut dia Menyampaikan berdasarkan keterangan korban atas kejadian tersebut korban dirugikan uang sebesar Rp 22 juta untuk tersangka dan barang bukti diamankan oleh unit 2 Dirreskrimum polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut

Atas perbuatan tersangka di terapkan pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 (sembilan) Tahun, tegas Anwar

Pelaku juga Merupakan seorang residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dan di vonis selma 2 tahun 6 bulan dan bebas pada tahun 2007 Pungkas Anwar

Purday yanti

Berita Terkait

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan
Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin
Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Berita Terbaru