Ditreskrimsus jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 01 Agustus 2024
Palembang Diktrorat reserse kriminal umum(Ditreskrimum) polda Sumatra Selatan (sumsel) amankan tersangka atas nama ijal pelaku tindak pidana (tipid) perampokan disertai pemerkosaan

Peristiwa terjadi di jalan Palembang – jambi km 16 toko Mitra Motor kelurahan Tanah mas Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin minggu 12 Mei 2024 beberapa bulan yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ungkap kasus ini atas nama KSK (57) Menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan yang di lakukan oleh tersangka Rjal (29) saat ini diamankan di polda sumsel Direktur Ditreskrimum polda sumsel kombes M Anwar Reksowidjojo saat konperensi pers diruang kofetensi pers gedung persisi Mapolda sumsel Kamis 01 Agustus 2024

Untuk kronologi penangkapan, Anwar Menerangkan bahwa berdasarkan imformasi yang di terima oleh anggota unit 2 subdit III Jum’at 19 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB
Anggota nya Berhasil Mengamankan Pelaku perampokan Disertai pemerkosaan tersebut Dijalan lintas Merapi Timur Desa asam Kelat kabupaten Lahat

untuk motif nya tersangka Memang sudah kenal dengan korban dan melihat kondisi Rumah sepi tersangka melakukan aksi nya masuk Melalui pintu belakang yang tidak terkunci’terang nya

Baca Juga:  Pemerintah Sosialisasikan Perbup Nomor 48 Tahun 2024 Dilingkungan Pemkan Paluta

Anwar menjelsakan dalam aksi nya pelaku Mengancam korban, kemudian Mengikat tangan dan kaki korban Menggunakan tali tambang dan kemudian korban di kunci di didalam kamar mandi

Setelah Menggeledah toko dan berhasil mengambil barang berupa Uang sebesar 22 juta dan handpone, kemudian pelaku Membawa korban ke lantai atas karena melihat korban habis selsai Mandi dengan kondisi pakaian Minim sehingga Tersangka Melancarkan aksi pemerkosaan Terhadap korbam, jelas nya

Lebih lanjut dia Menyampaikan berdasarkan keterangan korban atas kejadian tersebut korban dirugikan uang sebesar Rp 22 juta untuk tersangka dan barang bukti diamankan oleh unit 2 Dirreskrimum polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut

Atas perbuatan tersangka di terapkan pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 (sembilan) Tahun, tegas Anwar

Pelaku juga Merupakan seorang residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dan di vonis selma 2 tahun 6 bulan dan bebas pada tahun 2007 Pungkas Anwar

Purday yanti

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 00:38

Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Berita Terbaru