Ditreskrimsus jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 01 Agustus 2024
Palembang Diktrorat reserse kriminal umum(Ditreskrimum) polda Sumatra Selatan (sumsel) amankan tersangka atas nama ijal pelaku tindak pidana (tipid) perampokan disertai pemerkosaan

Peristiwa terjadi di jalan Palembang – jambi km 16 toko Mitra Motor kelurahan Tanah mas Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin minggu 12 Mei 2024 beberapa bulan yang lalu sekitar pukul 16.30 WIB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ungkap kasus ini atas nama KSK (57) Menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan yang di lakukan oleh tersangka Rjal (29) saat ini diamankan di polda sumsel Direktur Ditreskrimum polda sumsel kombes M Anwar Reksowidjojo saat konperensi pers diruang kofetensi pers gedung persisi Mapolda sumsel Kamis 01 Agustus 2024

Untuk kronologi penangkapan, Anwar Menerangkan bahwa berdasarkan imformasi yang di terima oleh anggota unit 2 subdit III Jum’at 19 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB
Anggota nya Berhasil Mengamankan Pelaku perampokan Disertai pemerkosaan tersebut Dijalan lintas Merapi Timur Desa asam Kelat kabupaten Lahat

untuk motif nya tersangka Memang sudah kenal dengan korban dan melihat kondisi Rumah sepi tersangka melakukan aksi nya masuk Melalui pintu belakang yang tidak terkunci’terang nya

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo SIK Membuka Rakernis fungsi Biro Perencanaan Polda Sumsel Tahun Anggaran 2024

Anwar menjelsakan dalam aksi nya pelaku Mengancam korban, kemudian Mengikat tangan dan kaki korban Menggunakan tali tambang dan kemudian korban di kunci di didalam kamar mandi

Setelah Menggeledah toko dan berhasil mengambil barang berupa Uang sebesar 22 juta dan handpone, kemudian pelaku Membawa korban ke lantai atas karena melihat korban habis selsai Mandi dengan kondisi pakaian Minim sehingga Tersangka Melancarkan aksi pemerkosaan Terhadap korbam, jelas nya

Lebih lanjut dia Menyampaikan berdasarkan keterangan korban atas kejadian tersebut korban dirugikan uang sebesar Rp 22 juta untuk tersangka dan barang bukti diamankan oleh unit 2 Dirreskrimum polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut

Atas perbuatan tersangka di terapkan pasal 365 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 (sembilan) Tahun, tegas Anwar

Pelaku juga Merupakan seorang residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dan di vonis selma 2 tahun 6 bulan dan bebas pada tahun 2007 Pungkas Anwar

Purday yanti

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru