Kapolres Banyuasin AKBP RURI PRASTOWO.SH.SIK.MIK Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 26 Juli 2024
BANYUASIN – Meningkatnya temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir* , menjadi pertanda wilayah di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, akan memasuki musim kemarau.

Terkait hal itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, meminta warga Kabupaten Banyuasin agar menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Mari selamatkan dan jaga hutan,
kebun dan lahan kita dari kebakaran,
dan dalam wilayah Banyuasin harus
zero hotspot,”tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK saat dimintai konfirmasinya, Jum’at (26/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan,”timpal Kapolres.

Dia juga menegaskan sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait Karhutla. Dia juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa dan lainnya, agar ikut berperan dalam mengantisipasi Karhutlah di Kabupaten Banyuasin.

Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan.

Baca Juga:  Kampung sungai burung kec, Dente teladas pada Tanggal 13 Mei 2024

Undang Undang tersebut yakni, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kita berharap tentu nya tidak ada lagi karhutla, terutama di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dan ini bisa terwujud dengan kerja sama dan peran serta baik TNI, Polri, Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama mencegah terjadinya Karhutla,” terang Kapolres.

Untuk itu Kapolres AKBP Ruri Prastowo menekankan kepada semua stakeholder terkait agar terus melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini.

Purday yanti

Berita Terkait

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN
Polres Aceh Barat Laksanakan Serah Terima Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara 
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum
Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Personel Polsek Kuala Pesisir Laksanakan Kegiatan Silaturahmi Di Desa Binaannya dan Mendengar Keluh Kesah Warga
Istri Napi Terciduk Saat Besuk Terdapat Narkoba Didalam Bungkusan Plastik Nasi Di Lapas Curup
POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN
Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:23

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:01

Polres Aceh Barat Laksanakan Serah Terima Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara 

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:23

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:20

Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:25

POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:29

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:20

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS

Berita Terbaru