Polres Labuhanbatu Limpahkan Perkara Dua Oknum Pendidik Tersangka Cabul ke Kejari Labuhanbatu 

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan pelimpahan terhadap 2 oknum pendidik, tersangka pencabulan 21 orang anak pelajar laki-laki dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).

Pelimpahan ke 2 tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar pelaku cabul tersebut setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk ditindaklanjuti ke persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, dari Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, pada Senin, 29 Mei 2023 menyebutkan tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng, warga Adian Torop merupakan oknum kepala sekolah di Mdta Alwasliyah, Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kec. Aek Natas Kab.Labura yang melakukan pencabulan terhadap 9 orang murid laki-laki. Meski sempat kabur namun polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023.

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membujuk, tipu muslihat, menggunakan kewenangannya sebagai kepala sekolah dan mengancam para korban dengan memanfaatkan waktu sepi dan bermula meminta dikusuk,” papar James.

Masih dari kata Kapolres AKBP James Hutajulu, pada Rabu 31 Mei 2023 di halaman Mapolres saat Konferensi pers, tersangka Misran Siregar (27) warga Damuli, yang juga merupakan oknum guru pengajar di SMP Swasta Al Zauhar Damuli diringkus personel Satreskrim Polres Labuhanbatu di kediamannya.

Baca Juga:  Prestasi Membanggakan Kembali Ditorehkan Satlantas Polrestabes Palembang

“Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, terdapat sebanyak 12 siswa menjadi korban pencabulan dan kekerasan oleh oknum guru tersebut”, terangnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, penyidik/ penyidik pembantu PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah menyerah ke 2 tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Labuhanbatu di Rantauprapat dengan situasi aman kondusif.

“Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman,” pungkas Parlando. (Ahmad Idris Rambe)

Berita Terkait

Aksi SERENTAK YANG BERHASIL MENGGOYANG KEBIJAKAN PARA SOPIR TRUK ODOL,harga sayur meLonjak
FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru