Minimalisir kebakaran hutan dan kebun, Personel Polsek Rambutan bersama TNI dan BPBD melaksanakan Patroli Terpadu Karhutlabun

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 05:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews. Com 09 juli 2024
Banyuasin,-Sumatra Selatan
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK* Polres Banyuasin – Demi memastikan tidak adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar dan mengantisipasi kebakaran di kabupaten Banyuasin, Polri bersinergi bersama TNI dan BPBD Kab Banyuasin rutinkan patroli terpadu di Desa Tanjung Merbu Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Senin (8/7/24)

Tim yang melaksanakan patroli yakni Bripka Zahrudin SIP, dari instansi TNI yaitu Sertu Japet Napitupulu, dari BPBD terdiri dari 4 personil bpbd yakni Medi Supri Yadi, Didik Rasidi, Laga Herlino, Kadir dan bersama MPA dan DPA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim juga memberikan sosialisasi penjelasan terhadap warga sekitar mengenai bahwa pembukaan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar yang akan berdampak ke kebakaran hutan dan lahan

ditempat terpisah Bripka Zahrudin melalui kasi humas AKP Sutedjo mengatakan bahwa anggota patroli karhutla melakukan pemasangan himbauan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap.

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Pungli, UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon Datangi Sejumlah Pusat Keramaian Warga

Pada kesempatan patroli ditegaskan Zahrudin pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah,” ungkapnya.

Kemudian dari hasil pemantau oleh tim patroli terpadu tidak adanya kejadian karhutlabunla di wilayah Desa Tanjung Merbu Kec Rambutan Kab Banyuasin

(Purday yanti)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru