Polsek Muara Telang Terima Penyerahan Senjata Api Ilegal dari Pemdes Telang Jaya

- Penulis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 12:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 06 juli 2024
BANYUASIN – Polsek Muara Telang Polres Banyuasin* terus gencar melakukan Operasi Senpi 2024. Tidak hanya itu Polsek Muara Telang juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke Polsek Muara Telang.

Operasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 146 / VI / OPS.1.3. / 2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usaha Polsek Muara Telang kini tak sia – sia dimana pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 Sekira Jam 10.00 WIB Polsek Muara Telang menerima penyerahan senjata api ilegal yang diserahkan langsung oleh Perangkat Desa Telang Jaya Beni Saputra (29).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa kronologis penyerahan terkait TO Ops Senpi Musi 2024 pihak Polsek Muara Telang pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB telah menerima serahan senpi dari Kepala Desa / Perangkat Desa Telang Jaya a.n Beni Saputra.

“Penyerahan dari warga Desa Telang Jaya ini berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver , Penyerahan tersebut diterima oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SPS.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Aipda Hendra dan anggota Opsnal di Polsek Muara Telang,” kata AKP Sutedjo, Jum’at (5/7).

Baca Juga:  Ingatkan Jajaran Polda Sumsel, Karo Provoost Divpropam Polri Brigjen Pol Drs Sumarto Msi : Disiplin Adalah Nafas

Menurut AKP Sutedjo, pada kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Telang mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela mau menyerahkan senjata api miliknya kepada kepolisian. “Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum,”ungkap dia.

“Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” ujar dia.

Masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, AKP Sutedjo mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuh dia

Polsek Muara Telang juga terus memberikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada kepolisian, agar tidak disalahgunakan.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru