Tim Opsnal Reskrim Polres Banyuasin Mengamankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Illegal

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 05:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 04 juli 2024
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK*., Banyuasin – Pelaku kepemilikan senjata api illegal berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Banyuasin, Senin (1/7/24).

Penangkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, saat itu AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin menginstruksikan tim opsnal polres banyuasin untuk melaksanakan patroli di wilayah hukum polres banyuasin untuk antisipasi tindak pidana 3c (curat, curas, curanmor)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian sekira pukul 21.30 saat tim melaksanakan patroli di pos 2 PT SMS di Jl trans Pulau Rimau Desa Biyuku Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin dan mencurigai tingkah laku seseorang yang mencurigakan

Karena curiga, Tim Opsnal langsung menghampiri seseorang untuk disosialisasikan bahwa tim opsnal sedang melaksanakan patroli dalam rangka menurunkan tingkat pidana 3c

saat itu juga tim opsnal langsung melaksanakan pemeriksaan badan dan didapati bahwa tersangka tersebut tertangkap tangan membawa sebuah senjata api illegal jenis revolver 6 silinder yang berisikan 1 satu butir selonsong peluru dan satu butir peluru kal. 9mm

Baca Juga:  PALI– Dalam Semangat Memperkuat Ketahanan Pangan Lokal Dan Mendukung Para Petani

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk penanganan lebih lanjut.

ditempat terpisah Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH saat diwawancari personil humas mengatakan bahwa penangkapan tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api illegal merupakan termasuk dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024

“kami dari polres banyuasin polda sumsel berkomitmen terus untuk menuntaskan tindak pidana di wilayah hukum polres banyuasin dan akan menindak tegas bilamana mendapati pelaku” Ucap Kasat Reskrim

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Banyuasin yang masih memiliki Senpi Ilegal Agar segera Kooperatif untuk menyerahkan Ke pihak yang berwajib atau Polsek Terdekat”Ujar Kasat Reskrim.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Ketua DPP LSM GEMPUR Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane Dari Jabatannya
MPC Pemuda Pancasila dan Srikandi PP Nagan Raya Beri Bantuan Pasca Banjir di Desa Kuta Tring
PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.
Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV
Dugaan Pencatutan Nama Yayasan Raksa Wibawa Deswa, Merasa Dirugikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru