DPRD Setujui Raperda PP APBD 2023 Kabupaten Cirebon

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN CIREBON — Mitramanesnews.com “DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Ruang Abhimata Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (3/7/2024). DPRD menyetujui dan mengesahkan Raperda PP APBD 2023 menjadi Perda.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyampaikan Raperda tentang PP APBD 2023 melalui sidang Paripurna pada 10 Juni 2024.

Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi. Wahyu mengatakan, laporan keuangan Pemkab Cirebon TA 2023 disusun berdasarkan peraturan perundang-udangan, kecukupan pengungkapan, serta penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.

 

Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, dikatakan Wahyu, DPRD Kabupaten Cirebon memberikan saran, dan saran tersebut kemudian dijadikan evaluasi dan perbaikan untuk ke depannya.

“Ada beberapa hal yang harus kita optimalkan, di antaranya pendapatan dan itu merupakan salah satu yang menjadi catatan. Kemudian optimalisasi belanja, itu juga menjadi bagian yang memang jadi catatan yang diperhatikan, serta beberapa hal lainnya,” ucap Wahyu.

“Kami juga haturkan terima kasih atas saran-saran yang disampaikan. Alhamdulillah, hari ini dilakukan persetujuan pertanggungjawaban APBD 2023,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tiga hari, Raperda PP APBD 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi.

 

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 240 Kaleng Miras

Selain agenda persetujuan Raperda PP APBD tahun 2023, DPRD Kabupaten Cirebon juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cirebon Tahun 2024, dan Hantaran Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).

Dalam sambutannya pada paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Wahyu menjelaskan, badan riset dan inovasi daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan di tingkat nasional.

“Pembentukan badan riset dan inovasi daerah disebut BRIDA, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembanngunan, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan,” jelas Wahyu.

Kabupaten Cirebon telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wahyu mengatakan, Perda tersebut masih memiliki kekurangan, serta belum menampung kebutuhan riset dan inovasi, sehingga perlu diubah.

“Perlu diubah nomenklatur bidang penelitian dan pengembangan, menjadi bidang riset dan inovasi. Sekaligus menambah tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa badan riset dan inovasi menjadi bagian penting, sebab merupakan bagian dari adaptasi perkembangan zaman. Keputusan kebijakan daerah, lanjut Wahyu, harus dikembangkan dalam bentuk inovasi dan riset.

“Ini jadi hal penting untuk penguatan di dalam perangkat daerah kita,” katanya usai paripurna.

DISKOMINFO

 

Wahid s

Berita Terkait

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara
Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru