Berhasil di Ringkus Pengedar Narkotika Oleh Satres Narkoba Indramayu

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu | Mitramabesnews.com — Satres Narkoba Polres Indramayu beserta jajaran Polda Jabar Berhasil tangkap pelaku JN(30) pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah persawahan Desa Ujungaris Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku inisial JN mendapatkan sabu-sabu berawal dari informasi peredaran di wilayah Cirebon dan Indramayu kemudian melakukan sureveilans, yang akhirnya pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diringkus walaupun pelaku JN sempat lari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Sabtu 8 Juni 2024 Satres Narkoba behasil menangkap pelaku JN yang sempat melarikan diri di persawahan, kemudian dilakukan penggeledahan di tas slempang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 103,12 gram berhasil diamankan dari tersangka” ujar Fahri saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu. pada Rabu, (19/6/24)

Fahri menjelaskan tersangka melakukan mendapatkan barang terlarang dari bandar, modus yang dijalankan konsumen dan JN tidak saling kenal jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandarnya kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan barang jenis narkotika ke JN.

Baca Juga:  Polres Ogan Ilir Dan Polsek Indralaya Berikan Perhatian Khusus pada Kegiatan Pengamanan Perayaan Wafat Isa Almasih Di Gereja Methodist Indonesia

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi konsumen dengan JN tidak saling kenal, jadi konsumen berhubungan langsung dengan bandar yang berjulukan bos wetan kemudian menyuruh kurir untuk menyampaikan narkotika jenis sabu ke JN” ucap Kapolres Indramayu.

Dikatakan Fahri kini bandar narkotika jenis sabu dalam setatus pencarian alias DPO.

“Diduga bos wetan merupakan bandar besar karena setiap kali pengiriman 100 gram selama lima kali menurut pengakuan JN juga setiap kali pengiriman barang mendapatkan upah satujuta limaratusribu rupiah, dan kini bos wetan dalam status DPO” ujar Fahri.

Akibat perbuatannya pelaku JN, akan terancam Pasal 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Tio)

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru