Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ungkap kasus curas sadis
AKBP James Hutajulu SIK.SH.MH.MIK,, korban dan pelaku saling kenal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mitramabesnews.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 presisi Polres Tulang Bawang,Polda Lampung bersama Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana pencucian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curas sadis yang di tangkap tersebut seorang pria berinisial BS (29) berprofesi sebagai karyawan Swasta, warga Kampung Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung.
“Kamis 13/06/2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku curas sadis,ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di jalan poros Kampung Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang”kata Kapolres Tulang Bawang AKBP James Hutajulu SIK.SH.MH.MIK, Sabtu 15/05/2024.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku curas sadis yakni senjata tajam (Sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya,dan sepeda motor jenis HONDA CBR warna merah hitam dengan nomor polisi B 4208 KDF,yang merupakan milik korban Ryadus Solihin (24), berprofesi sebagai karyawan Swasta , warga dusun pulausari, Kampung Labuhan Ratu, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, lanjutnya.
Akibat kejadian curas ini,selain mengalami kerugian sepeda motor, korban juga mengalami luka robek dibagian leher depan,luka robek dibagian telinga kanan dan kiri,luka robek dibagian lengan kanan,luka robek dibagian pergelangan tangan, luka robek dibagian jari tangan dan jari manis bagian tangan kanan,luka robek dibagian lengan dan jari kelingking kiri,luka robek dibagian pinggang sebelah kiri,papar Perwira Peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.
Kapolres menerangkan,dari keterangan koran antara dirnya dan pelaku saling kenal, asal mulanya hari Rabu 12/06/2024 sekitar pukul 18.00 WIB,pelaku datang ke mess korban dan meminta di antar ke Kampung Pasiran jaya, Kecamatan Dente Teladas , Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan sepeda motor milik korban,namun di tengah perjalanan pelaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan mencari pancingnya yang hilang.
“Pelaku dan korban lalu turun dari sepeda motor,mereka bersama-sama mencari keberadaan pancing milik pelaku yang katanya hilang,namun tidak berhasil ditemukan.Saat korban hendak menaiki sepeda motor milik nya,pelaku langsung menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam (Sajam),korban berusaha melawan namun pelaku makin membabi-buta sehingga korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri,pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.” Terang Perwira dengan melati dua dipundak nya.
Korban berhasil menyelamatkan diri dan bertemu warga yang saat itu sedang melintas di jalan, sehingga korban dibawa ke Medical Center untuk mendapatkan pertolongan medis , setelah itu korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah .
Kapolres menambahkan, Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curas sadis tersebut langsung berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, kemudian langsung melakukan pengejaran pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
“Saat dilakukan pengejaran,pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan,diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun” imbuhnya.
Red:Dimas.A