Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO Ke Kejakaaan

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH. Yang menegaskan bahwa tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, atau mengambil keuntungan dari tindak Pidana Perdagangan orang, atau melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia, atau membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan itu.

 

Para tersangka yang dilimpahkan berinisial KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga, Gg. Nona Link. VI Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, mengatakan bahwa 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

 

“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, makanya hari ini Rabu kedua tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,”terang Iptu Parlando.

 

Iptu Parlando mengatakan, Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

 

” Tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000″ ujar Iptu Parlando.

Baca Juga:  Kapolres Banyuasin : Pergunakan Dana Hibah Pilkada Yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel

 

Dijelaskan Iptu Parlando, pengungkapan itu berawal pada Jumat tanggal 16 Juni 2023, lalu sekira pukul 20.00 wib di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga beriniaial RDS (36), dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran dengan rincian,

27 orang Laki-laki Dewasa 13 orang Perempuan Dewasa (4 diantaranya sedang Hamil),

6 orang Anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 Perempuan.yang merupakan warga dari 4 provinsi, yakni, 35 orang warga NTT, 3 orang Sumut, 6 orang Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.

 

Dijelaskan Iptu Parlando, merasa dirugikan, para Pekerja Migran membuat laporan ke Pihak Kepolisian

Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/VI/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kualuh Hilir/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara, tanggal 16 Juni 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/263/VI/RES.1.15/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juni 2023. Petugas memburu para pelaku.

 

Dari perburuan tersebut, tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki berhasil mengamankan pelaku dari dua tempat sera menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 8.000.000. Gaji Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari KBS. ,Rekaman Vidio pada saat berlayar diamankan dari HP KBS.1 buah HP Merk Oppo warna hijau

1 buah HP Merk Nokia warna biru,

dan 1 buah HP Merk samsung diamankan dari BS.

 

“Adapun, 2 tersangka, yang lebih dulu diamankan berinisial KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga, Gg. Nona Link. VI Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai. Telah ditahan di Polres Labuhanbatu, Sedangkan, tersangka 5 yang masih diburu petugas, berinisial, RZL, UMR, MDN, AM pemilik Kapal, dan ATN agen di Malaysia yang merekrut PMI masuk dalam Daftar Pencarian Orang “Paparnya. (Redaksi)

Berita Terkait

‎Bupati Lucky Hakim Apresiasi Terpilihnya Indramayu Sebagai Lokasi Visitasi PKN Tingkat II Tahun 2025 ‎
Viral! Rencana FPWI & FKJI Gelar Aksi Berkantor Di Depan Gedung Pendopo Indramayu 
Waduh!!!Isyu Dugaan Patungan 24 juta per Kuwu di Kecamatan Balongan???
FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:35

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pemulutan Gelar Lomba Gaple Antar Personel

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:25

Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Lima Panti Asuhan Kota Palembang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:21

Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Hadiri Dan Ikuti Rakernis Fungsi Samapta Polda Sumsel, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:13

Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H Di Talang Ubi Berlangsung Meriah Dan Kondusif, Polsek Talang Ubi Siaga Amankan Rute

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:18

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:37

Razia Terpadu Tim UKL I Polres PALI Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:35

Cegah Aksi Kriminalitas dan Pelanggaran Lalu Lintas, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:32

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin Di Wilayah Hukum

Berita Terbaru