Satreskrim Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka Kasus TPPO Ke Kejakaaan

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH. Yang menegaskan bahwa tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, atau mengambil keuntungan dari tindak Pidana Perdagangan orang, atau melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia, atau membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia, atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan itu.

 

Para tersangka yang dilimpahkan berinisial KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga, Gg. Nona Link. VI Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, mengatakan bahwa 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.

 

“Karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, makanya hari ini Rabu kedua tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,”terang Iptu Parlando.

 

Iptu Parlando mengatakan, Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 12 UUD Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

 

” Tersangka terancam Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun Paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Sebesar Rp.500.000.000.- Paling banyak Rp.1.500.000.000″ ujar Iptu Parlando.

Baca Juga:  Diduga Penjual dan Kurir Sabu Sabu Berhasil Di Amankan Polsek Kepenuhan

 

Dijelaskan Iptu Parlando, pengungkapan itu berawal pada Jumat tanggal 16 Juni 2023, lalu sekira pukul 20.00 wib di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. Polsek Kualuh Hilir medapat laporan dari warga beriniaial RDS (36), dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek bersama personel dan anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran dengan rincian,

27 orang Laki-laki Dewasa 13 orang Perempuan Dewasa (4 diantaranya sedang Hamil),

6 orang Anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 Perempuan.yang merupakan warga dari 4 provinsi, yakni, 35 orang warga NTT, 3 orang Sumut, 6 orang Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau.

 

Dijelaskan Iptu Parlando, merasa dirugikan, para Pekerja Migran membuat laporan ke Pihak Kepolisian

Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/08/VI/2023/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kualuh Hilir/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatra Utara, tanggal 16 Juni 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/263/VI/RES.1.15/2023/ Reskrim, tanggal 18 Juni 2023. Petugas memburu para pelaku.

 

Dari perburuan tersebut, tim opsnal reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki berhasil mengamankan pelaku dari dua tempat sera menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp. 8.000.000. Gaji Nakhoda/Kapten Kapal diamankan dari KBS. ,Rekaman Vidio pada saat berlayar diamankan dari HP KBS.1 buah HP Merk Oppo warna hijau

1 buah HP Merk Nokia warna biru,

dan 1 buah HP Merk samsung diamankan dari BS.

 

“Adapun, 2 tersangka, yang lebih dulu diamankan berinisial KBS (38) warga Dusun Simandulang Desa Simandulang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. BS (33) warga, Gg. Nona Link. VI Desa Simulajadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai. Telah ditahan di Polres Labuhanbatu, Sedangkan, tersangka 5 yang masih diburu petugas, berinisial, RZL, UMR, MDN, AM pemilik Kapal, dan ATN agen di Malaysia yang merekrut PMI masuk dalam Daftar Pencarian Orang “Paparnya. (Redaksi)

Berita Terkait

DPP SWI Mengecam Keras Aksi Teror Terhadap Syahbudin Padang
Mobil Wartawan Dirusak, Agus Flores: Ini Bukan Pengrusakan Biasa, Ini Pembungkaman!”
Ismail Sarlata ” Mari Terus Berkarya, Pers Indonesia Yang Merdeka Turut Mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju.”
Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis
BUNGA LESTARI PUTRI SINGA NAGAN HEBOH DI ARENA PKAB HUT KE 437 KOTA MEULABOH
Patroli Gabungan di Lereng Merapi, TNI-Polri dan Petugas TNGM Cegah Karhutla di Musim Kemarau
HUT TNI, Kodim Sragen dapat kejutan dari Kapolres
Pelantikan Nagan Raya Akan di Hadiri PLT Ketum DPP SWI,Ir Heri Budiman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:19

Kopka Resbiyanto Pembinaan Komsos Harus Humanis Sebagai Wujud Manunggalnya TNI-Rakyat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:13

Babinsa Sertu Budi Utomo Sigap Tangani Pohon Tumbang, Akses Warga Simo Kembali Normal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:45

Danrem 074/Warastratama Lakukan Groundbreaking Pembangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:38

Babinsa Membaur Dengan Petani Saat Panen Padi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:34

TNI dan Warga Kompak Bangun Desa: TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim 0724/Boyolali Fokus Tuntaskan Pengerasan Jalan dan RTLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32

Babinsa Laksanakan Kegiatan Ketarunaan dengan Materi PBB dan TUS

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:28

Babinsa Berikan Materi Dasar Berbaris Kepada Siswa SMK Sakti

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:48

Babinsa Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

Berita Terbaru