DPK PKP BANYUASIN MENANG PUTUSAN 26/Pdt.G/2023 PN PANGKALAN BALAI

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 16 Mei 2024
Banyuasin – Sumsel
Gugatan tersebut ditujukan Sakri,SH. kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin. Dalam sidang perkara tersebut, Sakri,SH keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP dinilai tidak beralasan.

Di sisi lain, Indra Setiawan,SE mengakui bahwa Penggugat di berhentikan karena ada Pelanggaran AD/ART Partai dan dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan. Namun keluar lagi surat Intruksi Partai yang mengharuskan PAW.
Dalam Putusan Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb Senin, 13 Mei 2024
Amar Putusan Mengadili
1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini Sejumlah Rp 252.000.- (dua ratus limapuluh dua ribu rupiah)
Dalam hal ini Sakri,SH Menguasakan dalam persidangan Kepada Penasehat Hukum Radiansyah,SH Rendra Pranciska,SH. Kesemuanya adalah Advokat.

Sementara dari pihak DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Banyuasin langsung di Pimpin Ketua Sendiri menurut keterangan Indra. tadi kita Kuasa kan kepada Tim Biro Hukum Namun saat Proses Persidangan Mediasi Allah berkehendak lain Koordinator Biro Hukum kami Wafat. Dan satu lagi pindah partai menjadi Caleg di partai lain, Otomatis saya langsung untuk duduk sebagai tergugat.

Setelah Putusan terbit ini kami mohon semua pihak menghormati hasil Putusan Pengadilan. Dan dalam waktu dekat kami akan Rapatkan. Biar kami DPK PKP Banyuasin bisa Bersikap dan mengambil tindakan.
Di mana proses kami terhambat oleh surat Ketua DPRD Banyuasin NOMOR : 170/1035/DPRD/2023 di Point 6. Bahwa saat ini DPRD Kabupaten Banyuasin

Bersama dengan Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuasin PKP di Gugat oleh Sdr Sakri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb yang mana DPRD Kabupaten Banyuasin taat hukum dan akan menghadiri serta mengikuti proses persidangan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebenernya kami sayang kan Kewenangan Ketua DPRD Banyuasin dan Sekwan terlalu mencapuri Urusan Rumah Tangga Partai Kami. Pada hal Proses Pemberhentian saudara Sakri,SH Terbit Tanggal 25 juni 2023 Nomor : 032/SK/DPN-PKP/VI/2023 sebenarnya hal itu yang mengkaji itu urusan Otda. Ada apa dengan beliau- beliau semua.

(Purday yanti)

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila dan Srikandi PP Nagan Raya Beri Bantuan Pasca Banjir di Desa Kuta Tring
PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  
HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.
Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV
Dugaan Pencatutan Nama Yayasan Raksa Wibawa Deswa, Merasa Dirugikan
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang
Ketua Panpilwu Desa Karangampel Kidul Diduga Kabur, Menghindar dari Wartawan Usai Undian Nomor Urut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*

Minggu, 30 November 2025 - 05:44

Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota

Minggu, 30 November 2025 - 03:00

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 14:25

Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana

Sabtu, 29 November 2025 - 11:07

Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  

Jumat, 28 November 2025 - 03:57

Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026

Kamis, 27 November 2025 - 16:13

Quick Respon Brimob: Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Berita Terbaru

Nasional

PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.

Minggu, 30 Nov 2025 - 08:46

Artikel

Memetik Hikmah, Merajut persatuan, Menuju Keadilan

Minggu, 30 Nov 2025 - 08:10