Rejang lebong ( bengkulu ) Mitramabesnesw.com Larangan tenaga Honorer dan Perangkat Desa agar tidak boleh double job telah dijelaskan dengan tegas dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu tentang desa bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik itu APBN maupun APBD.
Adapun peraturan yang dilanggar antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi Dana Desa sebagai Perangkat Desa dan Menerima Tunjangan Fungsional sebagai guru honorer atau honorer di dinas kebersihan kabupaten rejang Lebong
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga diperkuat aturan Mentri Keuangan Republik Indonesia tentang penggunaan keuangan negara bahwa Penyelenggaraan Pemerintah tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui Keuangan Negara.
Mantan DPRD kabupaten rejang Lebong menilai bahwa hal ini merupakan sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus dan membuktikan lemahnya dalam menerapkan aturan yang sudah ada.
” Ini namanya double job menerima penghasilan ganda dari Keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan dan menunjukkan lemahnya Pemerintah Desa.
Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan Kades memberi Rekomendasi pencalonannya dan ini merupakan bagian dari demokrasi yang tidak sportif.
Kalau hal ini terus dibiarkan akan menjadi budaya dan berdampak negatif pada generasi penerus.
Padahal sudah jelas wewenang beliau untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 5 , ” Ungkap mantan DPRD kabupaten rejang Lebong 25/04/2024.
Lanjutnya saya curiga ini memang rekayasa Kepala desa,” karena dua perangkat desa yang double job salah satu nya menjadi tenaga honorer di SMA negeri 05 dan honorer di dinas kebersihan kabupaten rejang Lebong
Maka dari itu perangkat tersebut seharusnya sadar dan mengorbankan salah satunya karena yang pasti jika double job akan tidak optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya, ” tegas GD mantan DPRD rejang Lebong
” Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya akan membawa kasus ini ke APH , bahwa negara sudah jelas- jelas dirugikan, selain itu harus mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus jugabdipertanggung jawabkan ” tuturnya
( tim )