Ketua Ormas Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah alias Acek dan Dedi Diduga Dikriminalisasi, Advokat Desri Nago dan Rekan Akan Melapor Ke Propam Polda Sumsel

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Mitramabesnews. Com 25 April 2024
Palembang ( Sumsel )Mitramabesnews.com kantor hukum Desri Nago dan Rekan menggelar Konferensi Pers terkait Persoalan yang sedang dihadapi kliennya Dedi bin Hasan Romli Hidayat (34th), yang langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dituduhkan 170 oleh Unit Dirut Polrestabes kota Palembang, atas pemukulan terhadap sopir truk angkutan batubara di wilayah Tanjung Barangan, Kamis (25/04/2024).

Dihadapan awak media, Desri Nago SH, selaku Kuasa Hukum Dedi, menjelaskan awal peristiwa kejadian dimana Kecamatan Tanjung Barangan menjadi tempat lintas mobil Batubara yang bukan kelas dan grade jalannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009

“Jalan ini bukan pada tempatnya, kalau mau kita paparkan bisa kita panggilkan yang ahli dari Dirjen jalan dan ahli dari Dinas terkait. Atas adanya dam-dam truk pengangkut tanah ini mengganggu aktivitas masyarakat dan sangat membahayakan, akan terjadi pembunuhan berencana oleh mobil-mobil ini kalau penegak hukum membiarkan,” Ujar Desri Nago.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sini ada SDN 14 yang dilintasi dam- dam tersebut sampai talang kepu lewat Tanjung Barangan yang sangat tidak etis sesuai dengan peraturan undang-undang, diduga galian ini perizinannya tidak menentu.

“Kejadian ini sudah berlarut-larut, dari lembaga kontrol, aksi ke walikota, aksi ke Dinas Lingkungan Hidup, sudah kemana-mana namun sepertinya pemerintah kota Palembang diam tak bergeming. Sekitar satu bulan mereka melakukan aksi damai terjadilah kesepakatan bahwa mobil itu menurut informasi diperbolehkan lewat itu, sudah sangat manusiawi dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” Bebernya.

Perlu diketahui, seluruh aktivis penggiat kontrol sosial di grup wa sudah membuming dan menyusun kekuatan atas solidaritas dugaan untuk tidak mendapatkan keadilannya saudara Habsah alias Acek dan Dedy.

“Mereka sudah geram pada cukong-cukong dugaan mafia tanah ini, namun bagaimana cara akan menekan kontrol sosial ini ditangkap saat aksi damai yang dilindungi konstitusi undang-undang tahun 1998. Mereka para supir-supir diajarkan serta hanya umpan, disini kami melihat terlepas tidak lagi dari aksi masyarakat, karena memang kita berdomisili disini, ada pelanggaran kesepakatan bahwa dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore masih ada mobil lewat, yang berujung terjadilah cekcok. Karena mungkin terpancing supir itu mengatakan akan saya tangkap, apakah supir dam truk itu seorang polisi atau apa maka terjadi ribut mulut dengan memakai tangan yang dikategorikan 170,” Sesal Desri.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK,MH Hadiri Acara Syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-72

” Menurut Desri, situlah kelemahan sisinya penegak hukum mempermasalahkan sehingga untuk kebebasan galian-galian tersebut, disini yang kita persoalkan intinya lalu lintas, kita melihat adanya ketidakadilan. Mereka ini ketua umum P3S Sriwijaya, atas peristiwa cekcok mulut tersebut melaporlah ke Polrestabes Palembang yang mungkin kita tidak tahu atas dugaannya bagaimana sehingga begitu mudah laporan diterima,”pungkasnya.

Kami selaku Kuasa Hukum mempertanyakan bagaimana sistemnya pada tanggal 2 april terjadilah pelaporan Hebsah cs, menurut pandangan hukum kami proses dari laporan tadi bagaimana, waktu dilaporkan tanggal 2 oleh saudara inisial D disitu berjalan proses sekitar satu bulan.

Berdasarkan KUHP aturan hukum yang berlaku, boleh pihak kepolisian melakukan upaya paksa tapi dengan langkah-langkah: Pasal 112 ayat 2 KUH menjelaskan orang yang dipanggil datang oleh penyidik, dan ketika dia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas memerintah membawa kepadanya.

Berdasarkan pasal 227 KUHP menjelaskan: Semua jenis pemberitahuan atau panggillan pihak oleh berwenang semua pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir, ditentukan ditempat tinggal mereka atau tempat kediaman mereka.

“Klien kami ini dilaporkan pada tanggal 2 April tidak ada pemanggilan klasifikasi ataupun surat-surat jenis lainnya yang ditujukan untuk klien kami, dan puncaknya tanggal 22 dijemput paksa oleh anggota Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan. Setelah sampai di Polrestabes klien kami di Bap tidak tahu di BAP sebagai klasifikasi atau saksi maupun tersangka,”Tutupnya.

(Boby)

Berita Terkait

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:02

Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:00

Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53

Lomba cipta menu B2sa (beragam, bergizi seimbang dan aman).dan serba ikan tingkat kabupaten Nagan Raya. ‎

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel

Berita Terbaru