Ikut Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur

- Penulis

Senin, 8 April 2024 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/2024).

 

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

 

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

 

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembuatan Rumah Warga

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

 

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

 

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

 

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

 

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

 

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

 

27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

 

22 September 2024: penetapan pasangan calon

 

25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

 

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

 

27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

Dimas / red

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 14:00

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru