Polres Labuhanbatu Ringkus Wiwik Pengedar Narkoba

- Penulis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Polres Labuhanbatu meringkus S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal (30/07/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH, diruang kerjanya, Kamis (03/07/2023).

 

Menurut Parlando, berawal informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkoba di daerah tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.

 

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Pada hari Minggu lalu, tersangka dapat diamankan berikut barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar dan kecil transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 9,42 gram netto dan 0,22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan narkoba”, terangnya.

Baca Juga:  Perampok Bersenjata di Desa Keluang Muba, Sumatera Selatan Diringkus, Polisi Kejar Dua Rekannya

 

Parlando pun menambahkan, dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya, dan tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

 

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.

(Redaksi)

Berita Terkait

Boyolali Siaga!  TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus
Polres Indramayu Pastikan Kasus Kebakaran Singajaya Diusut Tuntas
Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh
Mengerikan!!! Delapan Pria di Tanjung Morawa Mengamuk, Bacok & tembak warga hingga Terluka Parah
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi
Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:44

Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:42

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:30

POLRES OGAN ILIR – SAT INTELKAM & SAT BINMAS GELAR PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DI KENDARAAN SAMBUT HUT RI KE-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:28

Polres Ogan Ilir Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Terhubung Secara Serentak Lewat Zoom Meeting Kick Off Launching GPM Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:11

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:34

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:36

Puluhan Massa Yang Tergabung Dalam Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumatera Selatan Gelar Aksi Damai Di Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:01

FORKOPIMCAM SEUNAGAN TIMUR KIBAR KAN BENDERA MERAH PUTIH DI PUNCAK GUNUNG.

Berita Terbaru