Polres Labuhanbatu Ringkus Wiwik Pengedar Narkoba

- Penulis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Polres Labuhanbatu meringkus S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pengedar narkoba jenis sabu, pada hari Minggu tanggal (30/07/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH, diruang kerjanya, Kamis (03/07/2023).

 

Menurut Parlando, berawal informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar narkoba di daerah tersebut, Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.

 

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwadi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Pada hari Minggu lalu, tersangka dapat diamankan berikut barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar dan kecil transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 9,42 gram netto dan 0,22 gram netto, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 diduga hasil penjualan narkoba”, terangnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Giat Latihan Pra Operasi ( Latpraops ) Sikat II Musi Tahun 2024

 

Parlando pun menambahkan, dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya, dan tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.

 

Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.

(Redaksi)

Berita Terkait

Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan, Salah Dalam Penulisan Nama Desa
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Kapolres Muba Anti Wartawan, Kapolsek Keluang Gagal Total – Ledakan Minyak Ilegal Terus Berulang, Hukum di Muba Lumpuh!
Sekolah Menengah Umum akan Segera Hadir di Beutong Ateuh Banggalang
Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah
Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong
Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!
Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru