POLSEK TG RAJA OGAN ILIR BERHASIL UNGKAP KASUS REKAYASA CURAS TOKO ALFAMART SUNGAI PINANG

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, mitrmabesnews.com (02/04/2024)
Ada saja modus dan cara yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatannya.
Terlebih lagi mendekati hari raya idul Fitri kebutuhan sehari hari meningkat yang membuat orang terkadang berpikir pendek dan mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan diri sendiri dalam memenuhi kebutuhannya seperti melakukan berbagai tindak pidana kejahatan.

Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. S.I.K. M.Si satuannya polres Ogan Ilir di bawah pimpinanan
Kapolsek Tanjung Raja, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, telah berhasil melakukan ungkap kasus Rekayasa Curas di toko mini market Alfamart Sungai Pinang kec. Sungai Pinang kab. Ogan ilir

Dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B- 28/ III /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 31 Maret 2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentang adanya kejadian
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.

Adapun kejadian Rekayasa pencurian tersebut terjadi
Pada hari Sabtu Tgl 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Di dalam Mini market Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.

Diketahui adanya tindakan pidana rekayasa kasus pencurian yang merugikan mini market Alfamart dengan kerugian sebesar 35 juta dari adanya laporan KORBAN / PELAPOR
An LETIKA Binti HERNELIS (pihak alfamart) 30 Tahun
Pekerjaan ,Karyawan Swasta
Alamat Lk I RT 001 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek tanjung raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian.

kemudian dari hasil penyidikan Polsek tanjung raja berhasil mengamankan pelaku atau tersangka An.
AR .(Diamankan dipoksek tg raja ) dan berhasil mengantongi indentitas Para pelaku lainya yang berinisial, DA.DE dan DD yang sekarang berstatus DPO.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Antisipasi Dampak One Way di Jalur Tol

Adapun Kronologis kejadian tersebut terjadi
Pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib ada laporan masyrakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian cek TKP yg di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja. Setelah sampai di TKP memang benar bahwa karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI dalam kondisi tangan dan kaki yg terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek sobek, kemudian uang di dalam berangkas lebih kurang 35 jt sudah hilang dan lebih kurang 15 slop rokok juga hilang berikut DVR cctv mini market tersebut sudah hilang dan HP VIVO milik karyawan alfamart tersebut sudah hilang. Lalu Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa semua dan dia bersama dengan ketiga temannya a.n DEAN, a.n DEDE, a.n DAVID telah merencanakan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sudah di rencanakan lebih kurang 2 minggu sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah
– 1 (satu) helai baju Alfamart.
– 1 (satu) buah pisau cutter.
– ⁠1 (satu) buah gunting.
– ⁠Gulungan lakban.
Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek tanjung raja kabupaten Ogan Ilir

reporter hendrik

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru