Ketua AWPI DPC Cirebon Akan Layangkan Surat Ke Bupati dan Dinas Terkait Guna Tindak Tegas A Selaku Kaur Umum Desa Jungjang

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnes.com “Cirebon. Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon, akan melayangkan surat ke Bupati dan dinas terkait, dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia “AWPI” Yang dilakukan oleh saudara A selaku kaur Umum Desa Jungjang, kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebonan. Pada hari kamis 14/3/ 2024

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

A Selaku kaur umum diduga telah menghilangkan dan Sabotase surat idzin lingkungan yang telah keluarkan oleh ketua RW 12 dan Kadus “Kepala Dusun” yang sudah ditandatangani oleh warga sekitar dan ada stempel dari RW. Alim kaur umum telah menggantikan dan memberikan 4 persyaratan.

 

Ketua AWPI Dpc Cirebon Rakhmat Sugianto.SH beritikad baik untuk memberitahukan keberadaan kantor sekretariat DpC, namun sikap tersebut dibalas dengan penghinaan yang dilakukan oleh Alim kaur umum Desa jungjang.

 

Pada Malam Kamis 14 Maret pukul 19;00 WIB Ketua AWPII mendatangi Rumah Pak Kasmin selaku Kuwu Desa jungjang Wetan dan Kuwu memberikan arahan, agar mendatangi RW atau Kadus untuk meminta Kadus atau RW memperbaiki berkas tersebut. Supaya berkas Domisili Kantor Sekretariat sementara AWPI DPC Cirebon. Namun sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oknum Kaur Umum telah menghilangkan salah satu surat idzin lingkungan warga sekitar Kantor Sekretariat yang telah ditandatangani oleh warga sekitar kantor sekretariat DPC dan distempel oleh RW.

 

” Kami segenap jajaran AWPI DPC Cirebon merasa telah dilecehkan, dipermalukan dan direndahkan oleh Alim Selaku Kaur Umum Desa Jungjang. Saat saya debat padahal Kuwu Kasmin ada di dalam, namun Kuwu Kasmin tidak ada tindakan atau teguran terhadap Alim, untuk memberikan solusi atau kebijakan sebagai sikap seorang pemimpin. Saya pribadi memaafkan dan memaklumi, tetapi saya datang ke Desa Jungjang dengan itikad baik serta membawa nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sebagai wadah dari media seluruh Indonesia. Jadi itikad baik kami dibalas dengan penghinaan oleh oknum Pemdes Jungjang. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pelayanan dengan kami saja seperti itu apa lagi pelayanan terhadap masyarakat.” Pungkas Ketua AWPI DPC Cirebon. (16/3/2024)

 

 

Menurut penuturan ketua AWPI DPC Cirebon Rakhmat Sugianto.SH, apabila tidak ada itikad baik dari oknum untuk meminta maaf terhadap AWPI ataupun menyelesaikan permasalahan yang dibuatnya dalam waktu 1 sampai 3 hari ini. Maka DPC dan DPP pusat AWPI layangkan surat ke Bupati dan Dinas Terkait, guna menindak tegas Saudara Alim selaku kaur umum di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Sinergi Sejahterakan Keluarga, DWP-TP PKK Kabupaten Cirebon Gelar Pertemuan Rutin

 

” Kami selaku DPP tidak menerima perlakuan oknum Kaur Umum atas nama Alim maupun Kuwu Kasmin, apabila dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik dan mau menyelesaikan permasalahan , maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. Akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan surat kepada Bupati, Dinas terkait, bahkan ke Polresta Cirebon. Guna menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan penghinaan ini. Perilaku saudara alim mengacu telah melanggar Pasal 315 KUHP dan pasal 335 ayat (1)KUHP. ” Pungkas nya

 

Pasal 315 tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp45 juta. Sedangkan pasal 335 ayat (1) KUHP terkait Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

” Saya atas nama AWPI DPC Kabupaten Cirebon. Menunggu itikad saudara Alim untuk menyelesaikan permasalahan yang dibuatnya dan Tindakan Kuwu Kasmin yang membiarkan salah satu perangkat nya. Serta tidak ada upaya untuk memberikan solusi atau pun kebijakan nya selaku Kuwu atau Kepala Desa jungjang dan apabila dalam waktu dekat ini tidak itikad baik, maka permasalahan ini akan berlanjut sampai ke Bupati, Dinas terkait dan bahkan bisa dibawa ke ranah hukum.” Tandas Ketua AWPI Dpc Cirebon

 

Wahid s

Berita Terkait

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Pelayanan drg. Willy Di Km 11 Disorot, Pasien Keluhkan Antrean Kacau Dan Waktu Tunggu Panjang
Rangkul Genk Remaja, Karang Taruna Kecamatan 2 Ulu Dukung Polda Sumsel Jaga Kamtibmas.
Indra Setiawan,SE Akan gelar Aksi Damai di Kejari Minahasa Utara
Terkait konflik Tanah Di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang Memasuki Babak Baru
Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru