Bupati Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Larangan Kenaikan Harga Barang Tidak Wajar

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue//mitramabesnews.com – Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kenaikan harga barang secara tidak wajar, serta tidak menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana banjir di Kabupaten itu.

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya, Nomor :300.2.1/507/2025.

Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya, Nomor :300.2.1/386 tahun 2025, tentang penetapan status keadaan darurat bencana banjir di Kabupaten Nagan Raya, serta surat pernyataan bencana alam Nomor : 300.2.1/503/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait SE tersebut, Bupati TRK, Senin (1/12/2025) menegaskan bahwa, agar pemilik toko maupun kedai, tidak menaikkan harga barang tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo,SIk Diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M. Zulkarnain, SIK, MSi ,Resmi Menutup Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri, Tahap II T.A. 2024

Selain itu, TRK juga meminta kepada pemilik toko kelontong dan pemilik kedai lainnya, untuk tidak menahan stok barang, dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki, guna untuk diperjual belikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, TRK mengharapkan kepada seluruh pemilik toko kelontong dalam Kabupaten itu, untuk meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah banjir yang sedang terjadi tersebut, pungkasnya.

 

Jurnalis: Muzammil

Berita Terkait

PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang
Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”
Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah
Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers
Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 05:46

Rumah Milik Seorang Warga Pulo Ie Kuala Kab. Nagan Raya Terbakar

Senin, 1 Desember 2025 - 01:28

Ketua DPP LSM GEMPUR Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane Dari Jabatannya

Sabtu, 29 November 2025 - 09:52

Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22

HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.

Kamis, 27 November 2025 - 12:40

Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV

Rabu, 26 November 2025 - 15:36

Ketua Panpilwu Desa Karangampel Kidul Diduga Kabur, Menghindar dari Wartawan Usai Undian Nomor Urut

Rabu, 26 November 2025 - 13:13

Isu Panitia Bentukan Oknum Pejabat Dinilai Kurang Benar, Humas Organisasi di Nagan Raya Angkat Bicara

Selasa, 25 November 2025 - 08:58

Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu Desa Kertawinangun kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru