Suka Makmue//mitramabesnews.com – Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kenaikan harga barang secara tidak wajar, serta tidak menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana banjir di Kabupaten itu.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya, Nomor :300.2.1/507/2025.
Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya, Nomor :300.2.1/386 tahun 2025, tentang penetapan status keadaan darurat bencana banjir di Kabupaten Nagan Raya, serta surat pernyataan bencana alam Nomor : 300.2.1/503/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait SE tersebut, Bupati TRK, Senin (1/12/2025) menegaskan bahwa, agar pemilik toko maupun kedai, tidak menaikkan harga barang tidak wajar yang memberatkan kondisi masyarakat.
Selain itu, TRK juga meminta kepada pemilik toko kelontong dan pemilik kedai lainnya, untuk tidak menahan stok barang, dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki, guna untuk diperjual belikan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, TRK mengharapkan kepada seluruh pemilik toko kelontong dalam Kabupaten itu, untuk meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah banjir yang sedang terjadi tersebut, pungkasnya.
Jurnalis: Muzammil






