Mitramabesnews.com
Palembang,- Sumatra Selatan
Puluhan masa korban PHK PT mitra Ogan unjuk rasa di depan kantor gubernur Sumatera Selatan, senin (1/12/2025 )di jalan Kapten A, Rivai no 3 ,sungai pangeran,ilir timur 1 kota palembang.
Menuntut pembayaran upah yang tidak dibayar dan bila tidak ada tanggapan Gubernur Bapak Herman Deru akan dibawah sampai ke istana dan gedung DPR RI akibat pegawai pengawasan provinsi Sumatra Selatan tidak menerbitkan nota penetapan upah tidak dibayar dan kami meminta Mahkamah Agung RI membatalkan putusan nomor ;
33/pdt ,sus-PHI /2018/PN joncto No :835 k/pdt.Sus -PHI/2019 apabila putusan tidak dibatalkan akan menjadi yurisprudensi, dan akan banyak lagi pekerja menjadi korban PHK.
05 Agustus 2016 Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Memutasikan RI Alwi Sirajuddin PIA surat No :365/TNI.01/VIII/2016 , dari PT perkebunan Mitra Ogan ke PT TNI (persero dengan SK penetapan Nomor :74/SK/TNI.01/VIII/2016.
PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero) telah melanggar PKB PTP Mitra Ogan pasal 15 ayat 2 Mutasi atau pemindahan sebagai mana tersbut pada ayatv1 dilakukan dengan surat keputusan Direksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Direksi dalam PKB ini adalah Direksi PT Perkebunan Mitra Ogan.
Nota pemeriksaan pertama pegawai pengawas provinsi Sumatera selatan nomor :560/407/Nakertrans /2017 Januari 2017 yang menyatakan surat mutasi yang dikeluarkan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero) adalah bentuk pelanggaran PKB PT perkebunan Mitra Ogan pasal 15 dan pasal 14.
Anjuran dinas Tenaga kerja kota palembang nomor :567/446/Disnaker/2017 Surat nomor :74/SK/RNI.01/VIII/2016 tentang mutasi karyawan yang diterbitkan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero) dan surat nomor :DIR/SK PTS/R/144/VIII/2016 yang diterbitkan oleh PT Perkebunan Mitra Ogan adalah bentuk pelanggaran PKB.
Putusan PHI PN palembang nomor :33/pdt.sus.-pHI /2018/PN plg, pokok perkara surat nomor:74/SK /RNI.01/VIII/2016 tentang mutasi karyawan yang diterbitkan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero) dan surat nomor : DIR/SkPTS/R/144/VIII/2016 dinyatakan tidak sah batal demi hukum.
Maret 2017 pegawai pengawas Propinsi Sumatra Selatan. Mediator anjuran dinas Tenaga kerja kota palembang Juli 2017 menyatakan bahwa PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero) dan PT perkebunan Mitra Ogan telah melanggar PKB dan PN palembang menyatakan surat mutasi tidak sah batal demi hukum.
Maret 2017 pegawai, pengawas telah menyatakan bahwa mutasi adalah bentuk pelanggaran PKB, akan tetapi hakim mahkamah Agung RI tanggal 29 Oktober 2019 memutuskan PHK. Keputusan tersebut tidak ada dasar hukum nya :
1. UU 13 tahun 2003 pasal 151 (1) pengusaha, pekerja/buruh, Serikat pekerja /Serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. UU 2 tahun 2004 pasal 83;ayat 1 pengajuan gugatan yang tidak di lampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim pengadilan hubungan industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat. PHK belum terjadi terhadap IR Alwi Sirojiddin PIA.
Aneh dengan putusan PHK yang tidak ada risalah perundangan dan tidak ada surat PHK dari perusahaan. dasar hukum PHK apa?
UU no 2 tahun 2004 pasal 102 putusan pengadilan harus memuat ayat 1 huruf E. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan dan f Amar putusan tentang sengketa, (sengketa tentang perselisihan gak) ayat 2 tidak di penuhi nya salah satu ketentuan sebagai mana ketentuan pada ayat 1 dapat menyebabkan batalnya putusan pengadilan Hubungan industrial.
UU nomor 2 tahun 2024 . Bab 1 pasal 1 ayat 1-5 menerangkan yang ada hubungan kerja adalah pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja sehingga apabila pekerja melanggar aturan pengusaha dapat mem -PHK pekerja, dan pasal 2 adalah jenis perselisihan., yang di perselisihkan dalam perkara Aquo adalah perselisihan gak bukan perselisihan PHK.
Lebih lanjut kordinator Aksi IR Alwi Sirajuddin PIA, menjelaskan “berdasarkan putusan bahwa perkara ini adalah tuntutan dari pekerja yang belum dipenuhi sebelum PHK berakhir nya hubungan kerja dari tanggal 29 Oktober 2019.
“Dalam putusan saya menuntut hak PHK yang belum di bayarkan oleh PT perkebunan Mitra Ogan sebanyak 39 Bulan, jadi hak dan upah belum dibayarkan selama 3 tahun 3 bulan diposisi beliau dari tahun 2021,sudah tiga kali di pertanyakan namun pegawai, pengawas tidak mengeluarkan penetapan.
Ini yang jadi masalah PT perkebunan Mitra Ogan tidak mau membayar hak kami, dan kami akan meneruskan masalah sampai ke Jakarta langsung ke kementerian tenaga kerja dan Mahkamah Agung apabila perlu,ini sudah di jadwalkan untuk bertemu komisi III”, tutupnya.
4 pilar






