Ketua DPP LSM GEMPUR Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane Dari Jabatannya

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Serdang Bedagai (Sumut) // Mitramabesnews.com
Senin 01/12/2025.

Serdang Bedagai,
Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Zulahmad Lubis kini menjadi sorotan publik karena telah melanggar “Pakta Integritas” yang telah dia tandatangani, selain menjabat sebagai Kepala Desa, Zulahmad Lubis juga bekerja sebagai Karyawan tetap di PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana mungkin Kades bisa mengerjakan dua pekerjaan sekaligus? Memangnya badannya ada dua?” ucap Ketua DPP LSM GEMPUR.

Terkait permasalahan itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GEMPUR cukup geram sehingga ia meminta Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) agar segera mencopot Zulahmad Lubis dari jabatannya selaku Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (29/11/2025).

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat jelas dikatakan bahwa Kades dilarang rangkap jabatan termasuk menjadi karyawan BUMN.

Kepala desa adalah pelayan publik yang bertugas melayani masyarakat desa, termasuk berkantor setiap hari untuk menjalankan fungsinya. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Ketua DPP LSM GEMPUR.

Ia juga mengatakan, meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan mereka “berkantor” setiap hari seperti ASN, pelayanan desa dilakukan setiap hari kerja sesuai kebutuhan masyarakat, fungsi dan tugas.

Kepala desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa pelayanan publik:

Lanjut kata Ketua Umum LSM GEMPUR, sebagai pelayan publik, kepala desa harus memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun diperlukan, termasuk di luar jam kerja kantor jika ada kebutuhan mendesak, jam kerja:

Baca Juga:  LSM KPK Nusantara Meminta Kepada Bupati Terpilih Prioritaskan Penertiban Badan Usaha Lesing Berkedok Izin Koperasi

Jam kerja untuk aparatur pemerintah desa umumnya mengikuti jam kerja pemerintahan, yaitu pada hari kerja (Senin-Jumat). Namun, tugasnya tidak terbatas pada jam tersebut saja, terutama jika menyangkut pelayanan masyarakat.

Undang-undang yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk menjadi karyawan BUMN antara lain:

1.Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2.Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 mengatur mengenai larangan bagi Kepala Desa.

Berdasarkan pasal tersebut, Kepala Desa dilarang, menjadi pengurus partai politik.

Merangkap jabatan dengan Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Frasa “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” ini menafsirkan bahwa posisi sebagai karyawan BUMN termasuk dalam larangan rangkap jabatan, karena fungsi Kepala Desa membutuhkan fokus penuh waktu sebagai pelayan masyarakat desa,” ujar Ketua Umum LSM GEMPUR.

Selain Undang-undang Desa, peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 juga turut menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan.

Dengan demikian, seorang Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi karyawan BUMN selama masa jabatannya,” pungkas Ketua Umum LSM GEMPUR.

Seorang Kepala Desa yang tidak pernah masuk kerja karena menjadi karyawan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Hal ini karena jabatan Kepala Desa dilarang untuk dirangkap dengan pekerjaan lain, terutama yang mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya. (AHS).

Diberitakan Oleh Hayrul.S/ Tim.

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila dan Srikandi PP Nagan Raya Beri Bantuan Pasca Banjir di Desa Kuta Tring
Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  
HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.
Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV
Ketua Panpilwu Desa Karangampel Kidul Diduga Kabur, Menghindar dari Wartawan Usai Undian Nomor Urut
Isu Panitia Bentukan Oknum Pejabat Dinilai Kurang Benar, Humas Organisasi di Nagan Raya Angkat Bicara
Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu Desa Kertawinangun kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru