Serdang Bedagai (Sumut) // Mitramabesnews.com
Kamis 27/11/2025.
Serdang Bedagai,-PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa Kepala Desa (Kades) Gunung Pane, Zulahmad Lubis, diduga bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Isu ini mencuat karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Gunung Pane disebut jarang terlihat berkantor dan lebih banyak berada di lingkungan PTPN IV.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, yang kembali angkat bicara pada Kamis (27/11/2025).
Abdi M. Rambe menegaskan bahwa seorang Kepala Desa adalah pelayan publik yang wajib hadir untuk masyarakat setiap hari kerja. Menurutnya, meski tidak disamakan dengan ASN, tuntutan pelayanan bagi perangkat desa tetap berlangsung sepanjang hari kerja dan bahkan di luar jam kantor bila masyarakat membutuhkan.
Abdi menjelaskan bahwa tugas pokok Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tugas-tugas tersebut membutuhkan konsentrasi penuh dan kehadiran fisik di desa,” ujarnya.
Larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014.
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus parpol, anggota legislatif, dan menduduki jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa ini, menurut Abdi, mencakup posisi sebagai karyawan BUMN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fungsi pelayanan desa.
Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Abdi menilai rangkap jabatan yang diduga dilakukan Kades Gunung Pane berpotensi merugikan masyarakat karena menurunkan kualitas pelayanan desa.
Kepala desa harus berada di tengah masyarakat, bukan bekerja di perusahaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Desa Gunung Pane, Zulahmad Lubis, terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Diberitakan Oleh : Hayrul.S / Tim






