Kades Gunung Pane Diduga Rangkap Jabatan di PTPN IV

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Serdang Bedagai (Sumut) // Mitramabesnews.com
Kamis 27/11/2025.

Serdang Bedagai,-PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa Kepala Desa (Kades) Gunung Pane, Zulahmad Lubis, diduga bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Isu ini mencuat karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Gunung Pane disebut jarang terlihat berkantor dan lebih banyak berada di lingkungan PTPN IV.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, yang kembali angkat bicara pada Kamis (27/11/2025).

Abdi M. Rambe menegaskan bahwa seorang Kepala Desa adalah pelayan publik yang wajib hadir untuk masyarakat setiap hari kerja. Menurutnya, meski tidak disamakan dengan ASN, tuntutan pelayanan bagi perangkat desa tetap berlangsung sepanjang hari kerja dan bahkan di luar jam kantor bila masyarakat membutuhkan.

Abdi menjelaskan bahwa tugas pokok Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  Musrenbang Desa Arisan Deras Kecamatan Rantau Panjang

Tugas-tugas tersebut membutuhkan konsentrasi penuh dan kehadiran fisik di desa,” ujarnya.

Larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014.

Kepala Desa dilarang menjadi pengurus parpol, anggota legislatif, dan menduduki jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Frasa ini, menurut Abdi, mencakup posisi sebagai karyawan BUMN karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fungsi pelayanan desa.

Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Abdi menilai rangkap jabatan yang diduga dilakukan Kades Gunung Pane berpotensi merugikan masyarakat karena menurunkan kualitas pelayanan desa.

Kepala desa harus berada di tengah masyarakat, bukan bekerja di perusahaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Desa Gunung Pane, Zulahmad Lubis, terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Diberitakan Oleh : Hayrul.S / Tim

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila dan Srikandi PP Nagan Raya Beri Bantuan Pasca Banjir di Desa Kuta Tring
Beutong Darurat,Raja Brewok Mohon perhatian khusus dari Mualim  
HMI SUBULUSSALAM DAN BEM STIT HAFAS MELAKUKAN AKSI GALANG DANA.
Ketua Panpilwu Desa Karangampel Kidul Diduga Kabur, Menghindar dari Wartawan Usai Undian Nomor Urut
Isu Panitia Bentukan Oknum Pejabat Dinilai Kurang Benar, Humas Organisasi di Nagan Raya Angkat Bicara
Pengundian Nomor Urut Calon Kuwu Desa Kertawinangun kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*

Minggu, 30 November 2025 - 05:44

Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota

Minggu, 30 November 2025 - 03:00

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 14:25

Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana

Sabtu, 29 November 2025 - 11:07

Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  

Jumat, 28 November 2025 - 03:57

Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026

Kamis, 27 November 2025 - 16:13

Quick Respon Brimob: Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Berita Terbaru

Nasional

PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.

Minggu, 30 Nov 2025 - 08:46

Artikel

Memetik Hikmah, Merajut persatuan, Menuju Keadilan

Minggu, 30 Nov 2025 - 08:10