Indramayu || mitramabesnews.com — Yayasan Raksa Wibawa Deswa (YRWD) yang berkedudukan di Blok Gejleg RT 001 RW 004, Desa Ujungaris, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan adanya dugaan pencatutan nama oleh oknum pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Oknum berinisial SF tersebut diduga memanfaatkan nama yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Menurut informasi yang dihimpun, SF menggunakan Yayasan YRWD dalam pengelolaan program MBG yang merupakan program pemerintah, termasuk yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, dalam praktiknya, SF diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Yayasan, sehingga merugikan berbagai pihak.
“Tindakan ini sangat menciderai nama baik Yayasan, selain itu juga pihak yayasan tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pungutan apapun kepada yang diberikan mandat sebagai perwakilan dari Yayasan Kami, jelas ini akan merusak tujuuan luhur bangsa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan gizi anak-anak Indonesia,” tegas sumber dari YRWD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SF diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap Bulan atau 24 hari operasional, jika di hitung sudah berapa lama dapur beroperasi hingga hari ini, menjadi Angka fantastis ini tentu saja menarik perhatian publik.
Saat dikonfirmasi menurut sumber SF mengaku menyetorkan sebagian dana kepada pihak pusat yang mengatasnamakan BGN, dengan besaran antara 200 hingga 300 perak per porsi. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
YRWD sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani perjanjian apapun terkait program MBG. Ketua YRWD, Dini Hidayat, bahkan telah mengajukan surat pencabutan dan pengunduran diri dari kepengurusan dapur MBG-SPPG. Pihak yayasan berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus ini.
Upaya konfirmasi kepada SF oleh awak media belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(T-Redaksi)






