klarifikasi Resmi : Polsek Air Kumbang: Tegaskan Isu Pemerasan dan Suap di Media Sosial Tidak Benar Berita Ini

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 10:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Banyuasin,26 November 2025
Kepolisian Sektor (Polsek) Air Kumbang, Banyuasin, mengeluarkan bantahan tegas dan klarifikasi resmi terkait beredarnya tuduhan di media sosial mengenai adanya rekayasa kasus narkoba, pemerasan, dan dugaan suap yang melibatkan oknum anggota mereka. (26/11/2025).

​Dalam laporan klarifikasi yang disampaikan kepada Kapolres Banyuasin, Polsek Air Kumbang menyatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan memaparkan kronologi serta fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
​Bantahan Keras Terhadap Isu Pemerasan dan Rekayasa Kasus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tuduhan yang beredar di media sosial menyebutkan adanya dugaan oknum anggota Polsek Air Kumbang berinisial (MS) melakukan pemerasan sebesar Rp50.000.000,- kepada seorang warga berinisial MB (Musba) dalam penanganan kasus narkoba, termasuk dugaan kehilangan uang senilai Rp19.000.000,-.
​Fakta-Fakta yang Diungkap Polsek Air Kumbang:

​Kronologi Penangkapan: Pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Patroli Polsek Air Kumbang mengamankan dua orang berinisial AGUS dan TAUFIK di Desa Panca Desa karena kedapatan membawa alat hisap sabu (bong).

​Pengembangan dan Klarifikasi: Berdasarkan keterangan awal, kedua orang tersebut mengaku mendapatkan sabu dari MUSBA. Unit Reskrim, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sobri, kemudian mendatangi rumah MUSBA untuk klarifikasi. Di lokasi, ditemukan satu buah bong dan plastik bening kosong di dekatnya. Ketiga orang tersebut (MUSBA, AGUS, dan TAUFIK) lalu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan.

​Pengakuan dan Pemeriksaan: Dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK), MUSBA, AGUS, dan TAUFIK mengakui bahwa alat hisap sabu tersebut benar pernah mereka gunakan.
​Hasil Pemeriksaan dan Pembebasan: Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Polsek Air Kumbang menilai bahwa unsur untuk proses hukum lebih lanjut (penyidikan) dinilai belum mencukupi.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, MUSBA dibebaskan setelah membuat surat pernyataan resmi. Surat pernyataan itu secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan, pemerasan, maupun kehilangan barang selama proses pemeriksaan.
​Pihak keluarga MUSBA juga mengajukan surat permohonan Rehabilitasi Narkoba mandiri pada tanggal yang sama.
​Klarifikasi Tersangka: Polsek Air Kumbang melampirkan adanya video klarifikasi dari MUSBA tertanggal 19 November 2025, yang membenarkan bahwa berita pemerasan di media sosial itu tidak benar.
​”Kami tegaskan, isu rekayasa kasus narkoba, tindakan kekerasan, pemerasan sebesar Rp50.000.000,-, dan kehilangan uang Rp19.000.000,-, itu sama sekali tidak benar dan telah dibantah langsung oleh yang bersangkutan,” tegas pihak Polsek dalam laporannya.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Bintan, Inisiasi Inovasi P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Teh Sorgum dan Teh Sirih Merah

​Penjelasan Mengenai Isu Dugaan Suap Awak Media
​Polsek Air Kumbang juga menanggapi isu dugaan suap terhadap wartawan yang beredar di media sosial.

​Polsek Air Kumbang mengakui adanya pertemuan namun membantah keras adanya unsur suap:

​Tujuan Pertemuan: Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang, Ipda Sobri, membenarkan adanya pertemuan pada Sabtu, 22 November 2025, dengan lima anggota LSM Tim 7 di Palembang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi dan berdiskusi terkait pemberitaan yang muncul di media sosial.
​Maksud Pemberian Uang: Polsek menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, Ipda Sobri memang memberikan sejumlah uang. Namun, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi Kanit Reskrim dan dimaksudkan sebagai bentuk silaturahmi, tanpa adanya maksud atau tujuan untuk menyuap agar berita tersebut dicabut atau dihentikan.

​Polsek Air Kumbang menutup laporannya dengan menyatakan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya saat ini aman dan terkendali setelah dilakukannya klarifikasi terhadap semua isu yang beredar.

(Red)

Berita Terkait

Forki Nagan Raya Juara Umum Se Propinsi Aceh pada PRA PORA Tahun 2025 di Semelue
Fitra Yedi DPP Pro Gerakan Nasional (Progan) Laporkan Dugaan KKN ke Kejaksaan Agung
Deklarasi DPP Harimau Sumatra Bersatu Berlanggsung Lancar Dan Khidmat
Satlantas Polres Nagan Raya Laksanakan Hunting system pelanggaran kasat mata,Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah
DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis – Indonesia:Usut Tuntas, Tangkap Dan Tindak Tegas Para Pelaku Mafia Ilegal Penerbitan Dokumen Palsu Atau Ijazah Palsu
Dirresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 11 kilogram sabu dan 18 Ribu Butir Extasi Sepanjang November 2025
Pembangunan Alfamidi Disorot, Dinas Terkait Diduga Lalai Awasi Izin
Masyarakat Desa Bulak Lor Ucapkan Terimakasih, Usulan Peningkatan Jalan Direalisasi Pemerintah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru