Mitramabesnews.com
Ogan ilir,-Sumatra Selatan
Aktivitas sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir di desa parit kembali menjalankan aktivitasnya dengan terang-terangan seakan kebal hukum.
Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir, pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
gudang BBM ilegal tersebut masih mejalankan aktivitas ,siang malam tempat nya di Desa parit kecamatan inderalaya utara jalan lintas palembang prabumulih.
Berdasarkan pantauan tim media dilapangan aktivitas di gudang itu kembali terlihat,nampak Pagar besi yang dipasang di lokasi menunjukkan adanya kegiatan didalamnya minyak BBM ilegal.
Untuk mencari informasi yang lebih dalam lagi kami awak media online menanyakan salah satu masyarakat yang ada di sekitar lingkungan gudang tersebut.
ada salah satu masyarakat yang mengatakan. enggan ditulis Namanya mengatakan yang kami ketahui Untuk gudang di lokasi di desa parit.
“Sudah lama gudang tersebut berdiri lagi tetapi yang punya berbeda di sini kami sebagai masyarakat di desa parit ini yang kami takutkan terjadi yang tidak di inginkan yang sudah viral di media tentang adanya kebakaran.dan ledakan ujar”.salah satu Warga.
Tindakan ini Melanggar Hukum tertuang Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.yakni melakukan niaga BBM tanpa izin usaha Para pelaku bisa Dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.denda 60 Milyar.
Mengharapkan kepada pihak aparat (APH) penegak hukum jangan tebang pilih dalam hal memberantas BBM ilegal yang ada di Sumatera Selatan khusus nya wilayah Ogan ilir.segera gerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan menutup gudang tersebut demi kenyamanan masyarakat desa parit ogan ilir Sumatra Selatan.
4 pilar






