Gudang BBM ilegal Di kabupaten Ogan Ilir Desa Parit Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 03:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Ogan ilir,-Sumatra Selatan
Aktivitas sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir di desa parit kembali menjalankan aktivitasnya dengan terang-terangan seakan kebal hukum.

Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir, pihak yang diduga sebagai mafia tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

gudang BBM ilegal tersebut masih mejalankan aktivitas ,siang malam tempat nya di Desa parit kecamatan inderalaya utara jalan lintas palembang prabumulih.

Berdasarkan pantauan tim media dilapangan aktivitas di gudang itu kembali terlihat,nampak Pagar besi yang dipasang di lokasi menunjukkan adanya kegiatan didalamnya minyak BBM ilegal.

Untuk mencari informasi yang lebih dalam lagi kami awak media online menanyakan salah satu masyarakat yang ada di sekitar lingkungan gudang tersebut.
ada salah satu masyarakat yang mengatakan. enggan ditulis Namanya mengatakan yang kami ketahui Untuk gudang di lokasi di desa parit.

“Sudah lama gudang tersebut berdiri lagi tetapi yang punya berbeda di sini kami sebagai masyarakat di desa parit ini yang kami takutkan terjadi yang tidak di inginkan yang sudah viral di media tentang adanya kebakaran.dan ledakan ujar”.salah satu Warga.

Baca Juga:  Kebocoran Pipa Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Diamankan, Lokasi Diwilayah Kerja SKK Migas.

Tindakan ini Melanggar Hukum tertuang Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.yakni melakukan niaga BBM tanpa izin usaha Para pelaku bisa Dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.denda 60 Milyar.

Mengharapkan kepada pihak aparat (APH) penegak hukum jangan tebang pilih dalam hal memberantas BBM ilegal yang ada di Sumatera Selatan khusus nya wilayah Ogan ilir.segera gerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan menutup gudang tersebut demi kenyamanan masyarakat desa parit ogan ilir Sumatra Selatan.

4 pilar

Berita Terkait

Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi Pekalongan
Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Berita Terbaru