Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

PALI — Dugaan ketidaksesuaian atau tumpang tindih anggaran kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Temuan ini berawal dari perbedaan data antara dokumen tender pada sistem LPSE Kabupaten PALI dan informasi yang tertera di papan proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Raja Babat Pengabuan (K.61) tahun anggaran 2025.
Data LPSE: Anggaran APBDP 2025

Dalam dokumen resmi LPSE PALI, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan komponen sebagai berikut:
Nama Paket: Peningkatan Jalan Raja Babat Pengabuan (K.61)
Kode Lelang: 10081747000
Satuan Kerja: Dinas PUTR PALI
Pagu: Rp 9.999.998.494,42
HPS: Rp 10.000.000.000,00
Anggaran: APBDP 2025
Tahap: Tender Selesai
Pelaksanaan: 15 September – 14 Oktober 2025
Lokasi: Kabupaten PALI
Dokumen tender tersebut menegaskan bahwa APBD Perubahan (APBDP) 2025 digunakan sebagai sumber pendanaan.
Papan Proyek Menyebutkan Dana Alokasi Umum (DAU)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, informasi berbeda ditemukan di lapangan. Pada papan proyek resmi, sumber pendanaan justru tertulis Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2025. Rincian pada papan proyek antara lain:
Nama Pekerjaan: Peningkatan Jalan Raja Pengabuan (K.61)
Nomor Kontrak: 1600/290/KPA.001/PIRBP/X/2025
Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
Nilai Kontrak: Rp 9.910.014.000
Penyedia Jasa: CV Hamdi Aminullah Jaya
Masa Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Lokasi: Kecamatan Tanah Abang – Kecamatan Abab

Sumber Dana: DAU (BKBK) T.A 2025
Perbedaan penulisan sumber dana ini memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran maupun potensi kesalahan administrasi yang perlu diklarifikasi pemerintah daerah.
Judul Proyek Ditutup Lakban
Kejanggalan lain juga muncul pada papan proyek. Kata “Babat” pada judul pekerjaan tampak ditutup dengan lakban putih sehingga terlihat seolah tidak ada koreksi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keaslian data yang ditempel.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Water Meter di PALI Terungkap, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kontraktor Enggan Menjelaskan Spesifikasi
Ketika dimintai keterangan mengenai detail teknis pekerjaan, pihak kontraktor disebut menolak memberikan informasi. Padahal, data tersebut termasuk informasi publik wajib tersedia sebagaimana diatur oleh undang-undang.
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib:

menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan,
mengumumkan penggunaan anggaran dan rincian kegiatan,
membuka akses terhadap dokumen kontrak, RAB, dan perencanaan proyek,
memberikan informasi kepada masyarakat tanpa diberatkan.
Ketidaksesuaian antara data LPSE dan papan proyek dapat berpotensi melanggar prinsip transparansi anggaran sesuai Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP.

Saluran Pengaduan Resmi KPK
Apabila masyarakat menilai ada indikasi penyimpangan anggaran atau manipulasi informasi publik, laporan dapat disampaikan melalui:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Layanan Pengaduan:
Website Whistleblower: https://kws.kpk.go.id
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: 198
Kotak Pos: PO BOX 575 KPK JKS 12550

LAMPIRAN
Data LPSE: Paket Peningkatan Jalan Raja Babat Pengabuan (K.61)
Foto papan proyek (dapat dilampirkan bila tersedia)
Tangkapan layar perbedaan sumber anggaran

Masyarakat dapat mengecek ulang data paket tersebut melalui platform resmi:
LPSE Kabupaten PALI – https://lpse.palikab.go.id

Pelajari hak sebagai warga negara melalui UU 14/2008 tentang KIP, khususnya mengenai: hak meminta informasi,
kewajiban pemerintah menyediakan data,
sanksi bagi pejabat yang menutup-nutupi informasi publik.

Penulis: Ansori /Toyeng

Berita Terkait

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah
Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI
Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga
POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Berita Terbaru