Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 08:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Mitramabesnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025. Tiga orang pelaku dari jaringan berbeda ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba terhadap Abidin, warga Dusun V RT 09 RW 00, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 12 November sekitar pukul 06.00 WIB. Dari rumah tersangka yang diduga sekaligus menjadi gudang, polisi menemukan 20.380 gram sabu serta 20.438 butir ekstasi yang disimpan dalam karung berisi 10 bungkus besar plastik dengan tulisan aksara China.

Penangkapan kedua dilakukan pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. AB dan SD, dua warga Aceh, ditangkap Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Jambi, tepatnya di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari keduanya, polisi mengamankan 2.070 gram sabu yang disembunyikan di dinding kendaraan yang mereka gunakan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Julian Perdana, menyebut bahwa ketiga tersangka berasal dari jaringan berbeda dan merupakan bagian dari peredaran narkoba antardaerah yang terhubung dengan jaringan internasional.
“Abidin ini bukan hanya pengedar, tapi dapat dikategorikan sebagai bandar mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan,” kata Julian.

Sementara AB dan SD diduga kuat membawa sabu dari Aceh menuju Palembang untuk diedarkan. Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF sebagai DPO.

Julian menambahkan, kasus Abidin akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset-aset yang terkait peredaran narkoba tersebut. “Proses verifikasi aset masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (17/11)
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

(Purdai yanti

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru