Palembang,Mitramabesnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025. Tiga orang pelaku dari jaringan berbeda ditangkap dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba terhadap Abidin, warga Dusun V RT 09 RW 00, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 12 November sekitar pukul 06.00 WIB. Dari rumah tersangka yang diduga sekaligus menjadi gudang, polisi menemukan 20.380 gram sabu serta 20.438 butir ekstasi yang disimpan dalam karung berisi 10 bungkus besar plastik dengan tulisan aksara China.
Penangkapan kedua dilakukan pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB. AB dan SD, dua warga Aceh, ditangkap Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Jambi, tepatnya di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari keduanya, polisi mengamankan 2.070 gram sabu yang disembunyikan di dinding kendaraan yang mereka gunakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Julian Perdana, menyebut bahwa ketiga tersangka berasal dari jaringan berbeda dan merupakan bagian dari peredaran narkoba antardaerah yang terhubung dengan jaringan internasional.
“Abidin ini bukan hanya pengedar, tapi dapat dikategorikan sebagai bandar mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan,” kata Julian.
Sementara AB dan SD diduga kuat membawa sabu dari Aceh menuju Palembang untuk diedarkan. Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF sebagai DPO.
Julian menambahkan, kasus Abidin akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset-aset yang terkait peredaran narkoba tersebut. “Proses verifikasi aset masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (17/11)
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Purdai yanti






