Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG || Mitramabesnews.com — Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Batang berubah menjadi arena perdebatan pada Selasa, 11 November 2025. Kuasa hukum Mistono, pasien yang diduga menjadi korban malapraktik RSUD Kalisari Batang, datang menuntut kejelasan. Dihadapan para wakil rakyat, Direktur RSUD Kalisari dan Kepala Dinas Kesehatan duduk berhadapan, menyimak tudingan yang selama sepekan terakhir ramai menghiasi linimasa media sosial.

Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral terkait dugaan malapraktek di RSUD Kalisari Batang. Mereka menduga RSUD Kalisari tidak transparan dalam tindakan medis, terutama pada pelepasan alat slang di tubuh Mistono yang diduga tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Publik Batang heboh, mempertanyakan prosedur kerja rumah sakit daerah yang selama ini menjadi rujukan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di forum audiensi, Sumarwan Sukmoaji, S.H.,CCLA.,CCD selaku kuasa hukum Mistono menegaskan dugaan pelanggaran serius: prinsip informed consent—landasan etik paling dasar dalam praktik kedokteran.

“Tidak ada penjelasan, kapan slang dalam tubuh Mistono dilepas pasca operasi. Keluarga baru tahu setelah kondisi pasien memburuk,” kata kuasa hukum itu, menahan geram. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pelanggaran etik yang jelas.” ucap sukmoaji kepada awak media.

Pihak RSUD tak tinggal diam. Direktur RSUD Kalisari Batang, dr. Any Rusydiani membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut semua prosedur yang dijalankan atas dasar pertimbangan medis. Namun pernyataannya memunculkan persoalan baru: durasi aman pemasangan slang itu ternyata menjadi perdebatan di kalangan medis sendiri.
“Satu tahun masih aman,” ujar Direktur RSUD, merujuk pada standar yang menurutnya berlaku.

Baca Juga:  Muhammad Jusuf Darusman (MJD) Raih Penghargaan “Pengusaha Muda Multitalenta” Dari PWI Nagan Raya

Namun pernyataan ini langsung ditanggapi dengan data berbeda dari dokter salah satu RS di Kota Pekalongan, yang menurut kuasa hukum Mistono memberi penjelasan bahwa batas aman hanya dua bulan.

Dua pendapat yang berseberangan itu membuat audiensi berjalan panas. Di tengah perdebatan, Yusro—anak Mistono—berulang kali menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa dibiarkan mengambang.

“Beda pendapat begini menunjukkan ada yang tidak beres. Kami butuh keterangan ahli yang independen,” kata Yusro.

Tofani Dwi Arieyanto selaku ketua Komisi IV yang memimpin audiensi akhirnya menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan teknis itu memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Ketua Komisi IV menegaskan DPRD akan memanggil ahli medis untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar pelayanan.
“Kita tidak bisa berspekulasi. Fakta harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

Audiensi pun berakhir buntu. Tidak ada kesepakatan, tidak ada titik temu. Yang tersisa justru tanda tanya besar: apakah Mistono benar menjadi korban kelalaian medis, atau ada miskomunikasi yang melebar menjadi tuduhan?
Yang jelas, kasus ini telah terlanjur menggugah perhatian publik. Di jagat maya, nama RSUD Kalisari Batang kembali menjadi perbincangan. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana sebuah tindakan medis bisa dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga pasien.

Sementara DPRD bersiap melangkah ke tahap berikutnya, publik Batang menunggu: apakah penyelidikan lanjutan akan mengungkap fakta baru, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak polemik kesehatan lainnya?
Kasus Mistono kini bukan lagi sekadar
urusan medis. Ia telah menjadi simbol tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan daerah.

(Red)

Berita Terkait

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara
Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga
POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025
Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut
KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !
SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru