Aceh Barat//Mitramabesnews.com
SDN 24 Meulaboh menjadi sorotan setelah mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah sobek dan usang pasca 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Insiden ini terjadi di depan sekolah SD negeri 24, padahal kala itu Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk memperingati hari kemerdekaan, ini tanda tanya besar kepada publik.Pantau an Tim di lapangan, Jumat 14 November 2025
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih adalah bendera negara Republik Indonesia. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari-hari nasional atau hari-hari lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melakukan perbuatan tidak hormat terhadap bendera negara, termasuk mengibarkan bendera yang rusak atau sobek.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia juga mengatur tentang penggunaan dan pengibaran bendera Merah Putih.
Masyarakat Aceh Barat menyayangkan insiden pengibaran bendera sobek tersebut. Mereka berharap agar pihak dinas pendidikan Aceh Barat memberikan penjelasan dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Pihak terkait diharapkan dapat menginvestigasi penyebab insiden ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengibaran bendera negara yang sobek dapat dianggap sebagai tindakan tidak hormat terhadap bendera negara.
Dengan demikian, diharapkan agar instansi pemerintah lebih memperhatikan penggunaan dan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan peraturan yang berlaku. .waktu terpisah saat tim media ini mencoba konfirmasi sama kepala sekolah SD negeri 24 Meulaboh.lewat via whasap ,pihak kepala sekolah belum merespon . hingga berita ini di terbitkan
(Tim Mataaceh)






