Mitramabesnews.com
PALI, Sumatera Selatan, 14 November 2025 – PT Servo Lintas Raya (SLR) memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batubara melintasi jalan umum, sebagaimana diberitakan oleh media radarsumsel.my.id pada 9 November 2025.
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), Wiko Candra, meminta PT SLR untuk mematuhi aturan dan tidak mengabaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. PT SLR menegaskan bahwa apa yang disampaikan Wiko Candra adalah benar, dan hal tersebut bahkan telah menjadi perhatian utama dalam berbagai rapat manajemen perusahaan.
PT SLR berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah, serta terus mencari solusi terbaik agar kegiatan operasional berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Langkah Konkret PT SLR Mendukung Kebijakan Pemerintah
Hingga saat ini, PT SLR tengah melaksanakan sejumlah langkah nyata untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk rencana pembangunan flyover atau cross over di Kilometer 48. Infrastruktur ini dirancang sebagai upaya peningkatan keselamatan transportasi dan efisiensi logistik di wilayah PALI.
Proses pembangunan tersebut kini berada pada tahap koordinasi teknis dan pengurusan perizinan antarinstansi, sehingga pelaksanaannya nanti dapat memenuhi standar keselamatan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Internal dan Kepatuhan Regulasi
Selain itu, PT SLR telah melakukan evaluasi internal terhadap pola operasional angkutan batubara guna memastikan seluruh mitra dan kontraktor mematuhi aturan penggunaan jalan khusus batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Perusahaan memahami sepenuhnya keprihatinan masyarakat dan organisasi lokal mengenai keselamatan pengguna jalan umum.
Karena itu, PT SLR terus menjalin dialog terbuka dengan masyarakat, meningkatkan pengawasan operasional, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung agar aktivitas transportasi batubara tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Upaya Pengamanan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan di titik kritis Kilometer 48, PT SLR mempekerjakan 10 orang warga sekitar sebagai flagman crossing secara bergiliran. Para petugas tersebut dibekali alat pelindung diri (APD) lengkap untuk mengatur lalu lintas di titik jalan selebar kurang lebih 6 meter yang belum dapat direalisasikan sebagai cross over.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi perusahaan dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah
Dalam menjalankan operasionalnya, PT SLR turut berperan dalam pembangunan ekonomi daerah melalui pembukaan peluang kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa.
Komitmen terhadap Kritik dan Perbaikan Berkelanjutan
PT SLR menegaskan bahwa perusahaan selalu terbuka terhadap kritik yang konstruktif. SLR berkomitmen untuk terus berbenah dan bersinergi dengan pemerintah maupun masyarakat guna mewujudkan operasional pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis: Ansori (Toyeng)






