Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) LP/B/207/Xl/2025 Kejadian Didusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kec. Sindang Dataran Kab Rejang Lebong Jumat lalu 07 November 2025 ,Pagi Jum’at ( 14/11/ 2025 ).

Kapolres Rejang Lebong melalui Kabag Ops, AKP George, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan ayah kandung bayi tersebut, berinisial RM (41), sebagai tersangka. RM yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap polisi pada 11 November 2025.

Dalam kasus ini Korban Pertama adalah istri tersangka, MU (33), seorang ibu rumah tangga. Sementara korban kedua adalah bayi berinisial H, berusia empat bulan yang merupakan anak kandung tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP George, kasus berawal dari pertengkaran antara RM dan istrinya. Saat itu, MU meletakkan bayinya di kamar pondok dan berniat pulang ke Curup untuk menemui orang tuanya. Tindakan istrinya tersebut memicu emosi tersangka hingga ia memukul MU sebanyak dua kali.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, bayi H menangis terus-menerus. Tangisan itu membuat RM kembali tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap bayinya sendiri. Akibatnya, bayi mengalami demam tinggi. Kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Sapu Titik Rawan Lewat KRYD, Tindak Tegas Pelanggar Dan Tekan Potensi 3C

Pelaku awalnya mengaku hanya meremas tangan dan mencubit perut anaknya. Namun hasil visum menunjukkan fakta yang lebih buruk. Polisi menemukan sejumlah luka serius pada tubuh bayi, antara lain patah tulang pada lengan kanan, lebam pada bagian perut, serta luka pada pipi kanan dan di atas alis kiri.

“Luka-luka ini tidak sesuai dengan pengakuan awal Pelaku dan menunjukkan adanya kekerasan yang cukup keras,” ungkap AKP George.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku melakukan kekerasan karena kesal dan merasa terganggu oleh tangisan anaknya, sementara istrinya telah meninggalkannya. “Tersangka mengaku pikirannya saat itu kalut dan tidak mampu mengendalikan emosi,” tambah AKP George.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ( M )

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru