Rejang Lebong ( Bengkulu ) MitramabesNews.com Buntut dari gagalnya sebagai calon direktur pdam, Irwansyah ST.MM. melalui pengacaranya indra syafri SH.MH,mengajukan permohonan keberatan kepada panitia SELEKSI DERIKTUR PDAM bukit kaba rejang Lebong.
Pengajuan permohonan tersebut di nilai merendahkan Permendagri terkait dengan sertipikat uji kompetensi air.
Dasar permohonan yang di ajukan yang di anggap bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendagri nomor 54 tahun 2007/pasal 4. Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 35. Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 46. Permenpupr nomor 10/PRT/m/2016.
Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 57-66.ketentuan 90 hari bertentangan dengan Permendagri nomor 37tahun2018.
Sehingga pemerintah daerah tidak dapat menambah persyaratan yang tidak di atur oleh peraturan yang lebih.
tinggi(UU no 12.tahun2011.terdapat kurangnya pemberitahuan resmi tertulis dari PANITIA mengenai kekurangan berkas calon direktur.
Bukti permohonan di ajukan kepada panitia pansel ,dan akan di teruskan kan ke mahkamah agung apabila diperlukan, dan bisa mengajukan banding ke PTUN
Dalam keterangan Irwansyah.ST.MM melalui pengacaranya Indra Syafri SH.mh.”membenarkan adanya permohonan keberatan kepada pansel ,Karne ini sudah kami anggap merendahkan UU lebih tinggi,ungkapnya.
Kami minta transparan dalam menjalankan seleksi tersebut, apa lagi berkaitan dengan berkas, siapa yang layak dan memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan UU yang ada.
Narasumber:Irwansyah.ST.MM
Wartawan: Yanto






