Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

OGAN ILIR – Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan sidang perkara Akbar Hadi Wijoyo bin Bochori yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (12/11/2025).

Ketua BPC Peradin Ogan Ilir, Irwan Noviatra, S.H., mengatakan pihaknya bersama masyarakat berharap sidang terakhir sebelum pembacaan putusan dilakukan secara langsung (offline) agar mereka dapat menyampaikan Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” sebagai bentuk dukungan hukum dan masukan bagi majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari BPC Peradin Ogan Ilir dan sekitar 500 masyarakat yang memberikan dukungan merasa sangat kecewa karena sidang terakhir ini dilakukan secara online. Padahal kami datang untuk menyerahkan Amicus Curiae langsung kepada majelis hakim,” ujar Irwan Noviatra saat menggelar jumpa pers di Kantor BPC Peradin OI, Rabu (12/11/2025).

Meski demikian, Irwan menyebut pihaknya tetap menyerahkan berkas Amicus Curiae melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kayuagung. Penyerahan berkas tersebut dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima dari pihak pengadilan.

Lebih lanjut, Irwan menilai terdakwa Akbar Hadi Wijoyo memiliki kemungkinan kecil melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  INDRA SETIAWAN S,E MENJADI KETUA UMUM DPC ASKONAS BANYUASIN

“Saat penangkapan, Akbar sedang tidur di rumah bagian bawah. Sedangkan rumah bagian atas dikontrakkan kepada saudara Ari, dan narkotika ditemukan di bagian atas rumah tersebut. Tidak ada bukti berupa sidik jari atau riwayat percakapan (chat HP) yang mengaitkan Akbar dengan barang bukti itu,” ungkapnya.

Irwan juga menambahkan bahwa Akbar Hadi Wijoyo sehari-hari membantu ibunya berjualan Yakult, dan bukan pelaku penyalahgunaan narkotika seperti yang dituduhkan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan memberikan keadilan. Harapan kami, Akbar Hadi Wijoyo dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena memang tidak bersalah,” harap Irwan.

Sementara itu, Yani, ibu dari terdakwa, juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan anaknya. Ia menegaskan bahwa Akbar tidak terlibat dalam kasus narkotika dan hanya membantu dirinya berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Anak saya setiap hari membantu saya berjualan Yakult. Saya mohon kepada majelis hakim agar membebaskannya, karena memang dia tidak bersalah,” ungkap Yani dengan nada haru.

BPC Peradin Ogan Ilir berharap majelis hakim PN Kayuagung dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak terdakwa dipenuhi secara utuh dalam proses peradilan. (Hendrik M A)

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru