Jakarta//Mitramabesnews.com
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk melindungi wartawan yang sedang bertugas di lapangan. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis, yang berperan penting dalam menjaga fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jurnalis adalah mitra strategis dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Tugas mereka harus dihormati dan dilindungi,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya kepada seluruh jajaran kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi sorotan setelah beberapa waktu terakhir muncul sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di berbagai daerah saat melakukan peliputan. Menyikapi hal tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh satuan wilayah untuk meningkatkan koordinasi dan respons cepat bila ada laporan ancaman atau gangguan terhadap jurnalis.
Polri juga mengimbau masyarakat dan semua pihak terkait agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan yang menghambat kerja pers. Kapolri menegaskan, setiap pelanggaran terhadap hak-hak pers bisa berujung pada proses hukum.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan media dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Syahbudin Padank, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolri atas sikap tegas dan perhatian terhadap perlindungan wartawan.
“Kami dari FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komitmen beliau untuk melindungi jurnalis menunjukkan kepedulian besar terhadap kebebasan pers dan penegakan keadilan di Indonesia,” ujar Syahbudin.
Ia berharap, langkah Kapolri ini dapat menjadi contoh bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan memperkuat hubungan sinergis antara pers dan aparat penegak hukum.
Sumber:Syahbudin Padank — FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh






