Mitramabesnews.com
Ogan Ilir,- Sumatra Selatan
Dugaan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebuah gudang di Jalan Muchtar Saleh, Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi, kini disinyalir kembali menjalankan aktivitas haram tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang yang berlokasi tak jauh dari simpang Lorok itu hampir setiap hari tampak ramai oleh aktivitas bongkar muat. Truk tangki berwarna putih-biru keluar-masuk, siang maupun malam, mengindikasikan adanya peredaran BBM dalam skala besar.
“Memang sempat tutup, Pak. Tapi sekarang mulai beroperasi lagi. Kami sering lihat truk tangki masuk ke dalam, bongkar muat BBM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah. Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, potensi bahaya yang ditimbulkan juga sangat besar. Gudang berada dekat dengan permukiman, sehingga risiko kebakaran atau ledakan dapat mengancam keselamatan warga.
“Kami takut terjadi ledakan seperti kasus kebakaran gudang BBM di daerah lain. Kalau sampai terjadi, bisa habis kampung kami,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang ditemui di sekitar lokasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat mendesak aparat terkait untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kami berharap kepada APH Harus bertindak tegas, Jangan sampai Masyarakat jadi korban lagi karena kelalaian atau pembiaran,” pungkas warga.
4 pilar






