Mitramabesnews.com
Pemulutan,Ogan Ilir
Ibul besar ll kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumsel,diduga Gudang BBM ilegal yang nampak jelas dari jalan besar seakan kebal hukum,aktivitas gudang BBM ilegal jenis pertalite dan solar oplosan yang masuk wilayah hukum Ogan Ilir dalam Melakukan pembongkaran dan penangkapan gudang Tersebut , ini Sudah Jelas Melangar Hukum UU Migas, apa lagi gudang tersebut tidak jauh dari pemukiman warga sekitar kami.
” takut terjadi ledakan dan kebakaran pak tolong di tindak lanjuti gudang tersebut,salah seorang yang enggan disebutkan namanya”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga gudang tempat penampungan dan Pengopolsan bbm ilegal di ibul besar ll Kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,, Meski telah Mendapat peringatan keras dari Kapolda Sumatera Selatan, aktivitas mafia BBM ilegal tampaknya tak kunjung berhenti. Salah satu lokasi di ibul besar ll kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir yang menjadi sorotan publik adalah sebuah gudang di dekat pemukiman warga sekitar.
Meskipun pihak kepolisian dari polrestabes palembang dan Polres Ogan Ilir memberikan himbauan hanya menjadi banner yang menjadi pajangan didepan gudang dan tidak dihiraukan.
telah melakukan berbagai macam langkah antisipasi, termasuk patroli dan penutupan beberapa lokasi penimbunan BBM ilegal, aktivitas semacam ini masih saja terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait adanya gudang BBM ilegal tersebut., Ada apa.
Kapolda Sumsel Sebelumnya telah mengeluarkan Imbauan keras bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM. Namun, jika lokasi Seperti di ibul besar ll Kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir ini terus beroperasi, maka penegakan hukum di lapangan harus lebih tegas dan terukur agar praktik mafia BBM ilegal dapat benar-benar dihentikan.
Perlu ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik itu melalui penyelidikan yang lebih mendalam maupun tindakan penindakan langsung di lapangan. Masyarakat pun diharapkan turut Serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal di wilayahnya.Sekitar nya Laporkan APH TNI /polri Terdekat, atau Banpol kan ke mabes polri,
menunjukkan bahwa penanganan mafia BBM ilegal masih memerlukan perhatian serius dari berbagai elemen pihak agar kegiatan ilegal ini bisa dihentikan dan tidak terus merugikan masyarakat serta negara.
Aktivitas tersebut BBM Ilegal ini Sering nya terjadi Kebakaran kami warga takut jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran kami takut terulang lagi ,apalagi tidak jau dari pemukiman warga sekitar.
Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,
Wahai pihak mabes polri, polda sumsel dan Bin tolong ditindak lanjutin sampai ke akar akar nya
4 pilar






