Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
Pemkab PALI Panggil Seluruh Perusahaan, Bupati Ingatkan Komitmen Membangun Daerah
PALI, Sumsel – Dikutip dari Channel Sarana Informasi beberapa waktu lalu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipanggil oleh Bupati PALI, Ir. H. Asgianto, untuk menghadiri rapat koordinasi terkait tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI turut berperan aktif dalam membangun daerah melalui pembayaran kewajiban pajak, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR), serta pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten PALI, baik melalui CSR, pemberdayaan tenaga kerja lokal, maupun keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok perusahaan,” ujar Bupati Asgianto dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjadi Sorotan hampir setiap perusahaan subkontrak yang ada di PT. Servo Lintas Raya (SLR) tidak perna memberikan kesempatan pasokan BBM lokal atau (putra daerah).
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten PALI adalah agar Bupati mendorong perusahaan membuka peluang bagi putra daerah untuk terlibat sebagai mitra bisnis atau pemasok (supplier), termasuk dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi

Sejumlah masyarakat menilai bahwa saat ini sebagian besar perusahaan besar maupun subkontraktor, khususnya di lingkungan PT. SLR, belum memberikan ruang yang memadai bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi di daerah. Padahal, keterlibatan pengusaha lokal dinilai penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan dan Awasi BBM Perusahaan

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BBM oleh seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Hal ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan BBM subsidi, praktik monopoli, atau persaingan usaha tidak sehat.
Permintaan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pelaku usaha yang terbukti menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Perusahaan Wajib Bayar Pajak Daerah dan Gunakan Kendaraan Terdaftar di PALI
Selain itu, Bupati juga diharapkan menegaskan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membayar pajak daerah sesuai dengan lokasi operasionalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, setiap kendaraan operasional yang digunakan perusahaan wajib terdaftar di daerah tempat kegiatan usaha dilakukan.

Baca Juga:  Sat Reskrim polres Indramayu berhasil meringkus pembunuhan BRI link

Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah berpotensi mengurangi penerimaan pajak Kabupaten PALI, yang semestinya menjadi hak masyarakat setempat.
Apabila perusahaan sengaja menghindari kewajiban pajak daerah, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 97 dan 99 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kritik Masyarakat terhadap Minimnya Respons Perusahaan

Beberapa warga mengaku telah mengirimkan company profile dan surat penawaran harga untuk menjalin kerja sama ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kumala Bahtera Utama (KBU), PT Kumala Bahtera Sejahtera (KBS) dan PT. APLIKASI BITUMEN INDONESIA (ABI). Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan.

Menurut keterangan salah satu perwakilan perusahaan KBU & KBS, Harjanto, keputusan kerja sama berada di tangan manajemen pusat di Jakarta. Begitu juga dengan PT. ABI, Asep, sebagai humas di perusahaan mengatakan “manajemen masih mau memakai pemasok yang lama ” Jelas Asep. Masyarakat menilai, sikap tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap potensi pengusaha lokal yang memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan perusahaan di daerah.

Harapan untuk Pemerintah dan Perusahaan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten PALI bersikap tegas agar perusahaan tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap implementasi CSR, penggunaan BBM, dan pembayaran pajak daerah, serta memastikan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi perusahaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bahan evaluasi izin usaha.

Penulis berita, Ansori (Toyeng), menyampaikan bahwa laporan ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya daerah.
“Kami berharap berita ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi bersama, bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat agar pembangunan di PALI dapat dirasakan secara adil,” ujarnya.

Toyeng,

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT
Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera di Tutup 
MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya Mendukung Bapak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Pada 10 Nopember 2025
Stop…! Air Buangan Jangan di Suplai ke Rumah Warga Simpang peut dan Sekitarnya
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Muhammad Jusuf Darusman (MJD) Raih Penghargaan “Pengusaha Muda Multitalenta” Dari PWI Nagan Raya
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Minggu, 2 November 2025 - 10:11

Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di jalan Lingkar Selatan pegayut Penegakan Hukum Polres Ogan Ilir Dipertanyakan

Minggu, 2 November 2025 - 04:16

Forum Journalist Kedokan Bunder (FJK) Terbentuk, Bertekad Jalin Kemitraan dengan Instansi

Sabtu, 1 November 2025 - 03:21

Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Diduga Telan Korban Jiwa, Kapolsek Keluang, Kasatreskrim dan Kapolres Muba Masih Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:19

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Di Tangkap Polisi Karena Menembak Pencuri Sawit Hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:10

Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tewas Setelah Ditusuk Oleh Tetangganya

Berita Terbaru

Berita utama

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:40