Mitramabesnews.com
BABAT TOMAN –
Kasus kebakaran hebat di lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di kawasan “Simpang Polda”, Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis malam (30/10/2025), kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis.
Insiden yang diduga menelan korban jiwa serta membakar tiga unit mobil tersebut hingga kini belum menunjukkan progres signifikan dari pihak kepolisian. Beberapa hari pascakejadian, Polsek Babat Toman belum menetapkan satu pun tersangka.
Padahal, dalam kasus serupa di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, aparat Polsek Babat Toman mampu bertindak cepat dan menetapkan pelaku hanya dalam waktu 1×24 jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Kalau dulu di Tanjung Durian cepat sekali prosesnya, pelakunya langsung ditangkap. Tapi sekarang, sudah beberapa hari kebakaran di Sungai Angit, belum juga ada kabar apa pun dari polisi,” ujar NE, warga Sungai Angit, Jumat (31/10).
Dugaan Ada Perlakuan Tebang Pilih
Masyarakat menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam proses penegakan hukum kali ini. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa penyulingan minyak ilegal yang terbakar itu milik seseorang berinisial JP, yang merupakan menantu dari mantan anggota DPRD Muba berinisial AM.
> “Kalau benar pemiliknya punya hubungan dengan pejabat, jangan sampai hukum jadi alat pilih kasih. Semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” ungkap salah satu warga.
Muncul Dugaan “Penganten” Pengganti Tersangka
Isu lain yang beredar di masyarakat adalah adanya modus mencari ‘penganten’, yakni orang yang dikorbankan untuk mengaku sebagai pemilik penyulingan ilegal, agar pelaku sebenarnya lolos dari jerat hukum.
> “Biasanya yang dijadikan tersangka itu pekerja atau orang lain yang dibayar untuk mengaku. Pemain besar nggak akan muncul, karena mereka bisa bayar ratusan juta agar aman,” ujar NE.
SMS: Jangan Cari Kambing Hitam, Tangkap Pelaku Sebenarnya!
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Masyarakat Sumsel (SMS), Fitro, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus tersebut menjadi bukti adanya dugaan pembiaran dan lemahnya komitmen aparat dalam memberantas praktik minyak ilegal di wilayah hukum Polres Muba.
> “Kebakaran di Sungai Angit ini bukan peristiwa biasa. Ini ujian bagi aparat penegak hukum di Muba — apakah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru takut karena pelakunya punya hubungan politik,” tegas Fitro.
Ia mempertanyakan keberanian Kapolsek Babat Toman Iptu Dedi Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Afhi dalam menegakkan hukum secara jujur dan profesional.
> “Apakah mereka tidak berani menangkap menantu mantan anggota DPRD itu? Atau sedang mencari ‘penganten’ untuk dikorbankan? Jangan biarkan jabatan dan seragam yang mereka pakai kehilangan maknanya,” ujar Fitro dengan nada tegas.
Hukum Tetaplah Hukum
Fitro menegaskan, dalih bahwa masyarakat butuh makan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
> “Dalih rakyat butuh makan bukan alasan untuk membiarkan penyulingan ilegal. Hukum tetaplah hukum — siapa yang melanggar, dia yang bersalah. Jangan tebang pilih dan jangan lindungi pelaku hanya karena punya koneksi,” pungkasnya.
SMS mendesak Kapolsek Babat Toman dan Kasat Reskrim Polres Muba untuk segera mengungkap siapa pemilik sebenarnya lokasi penyulingan ilegal di Sungai Angit dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang menjadi beking.
> “Kami ingin melihat apakah Polsek Babat Toman dan Polres Muba benar-benar layak disebut penegak hukum atau justru pelindung pelaku kejahatan,” tutup Fitro.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Babat Toman belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus kebakaran tersebut. Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean membenarkan kejadian kebakaran, namun menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.






