Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, Satu Tersangka Ditembak Kakinya Saat Berusaha Kabur

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews, com

*Banyuasin* – Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Satu pelaku berhasil diamankan setelah melalui pengejaran, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka yang ditangkap adalah ANT (26), warga Desa Secondong Dalam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap setelah melakukan perlawanan dan upaya pelarian, yang berujung pada tembakan dari petugas yang mengenai kaki kirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Rambutan, IPTU HARMOKO, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, korban, APRIANI (26), sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BG-6980-JBL bersama anak perempuannya usai menjemputnya dari sekolah. Di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, di mana kondisi jalan berlubang, korban melaju dengan perlahan.

Tiba-tiba, tersangka ANT keluar dari semak-semak di sisi jalan dan berusaha menghentikan laju motor korban dengan mengacungkan sepotong kayu sambil berteriak, Korban berusaha menghindar, namun ANT mengejar dan berhasil memegang stang motor, menyebabkan korban, anaknya, dan sepeda motor terjatuh.

Pada saat itulah, pelaku kedua yang kini berstatus DPO (RS) , muncul dan ikut membantu merampas sepeda motor serta satu unit ponsel VIVO Y36 milik korban. Kedua pelaku kemudian berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten OKI.

Baca Juga:  PALI, 22 Mei 2025 – Dalam Rangka Membentuk Karakter Personel Yang Berintegritas Dan Berjiwa Spiritual Tinggi

Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka lecet pada kaki kanan. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 31.400.000,-.

Setelah menerima laporan polisi (LP/B-20/X/2025/SPKT), Kapolsek Rambutan memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA WIJOKO TRIYONO, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim Black Panther Polsek Rambutan kemudian bergerak untuk melacak pelaku.

Setelah melalui penyelidikan, pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan ANT di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Setelah diamankan, tersangka ANT mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dirinya adalah satu lembar jaket warna kuning yang dipakainya saat beraksi.

Dalam pengakuannya, ANT menyebutkan bahwa sepeda motor dan ponsel hasil curasan telah dijual oleh pelaku kedua (RS) seharga Rp 5.500.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, ANT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengejar pelaku ke 2 RS yang saat ini berstatus DPO. Kasus ini akan segera dilengkapi berkasnya dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.

Purdai yanti

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Minggu, 2 November 2025 - 10:11

Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di jalan Lingkar Selatan pegayut Penegakan Hukum Polres Ogan Ilir Dipertanyakan

Minggu, 2 November 2025 - 04:16

Forum Journalist Kedokan Bunder (FJK) Terbentuk, Bertekad Jalin Kemitraan dengan Instansi

Sabtu, 1 November 2025 - 03:21

Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Diduga Telan Korban Jiwa, Kapolsek Keluang, Kasatreskrim dan Kapolres Muba Masih Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:19

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Di Tangkap Polisi Karena Menembak Pencuri Sawit Hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:10

Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tewas Setelah Ditusuk Oleh Tetangganya

Berita Terbaru

Berita utama

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:40