Kuasa Hukum Fatizolo’o Zai Ingatkan Tergugat: Jangan Gegabah, Proses Hukum Belum Final

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI//Mitramabesnews.com

Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara sengketa tanah, Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN GST, yang tidak menerima gugatan Penggugat atas nama Fatizolo’o Zai. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada media, Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya, sehingga pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Selasa, (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi Penggugat. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur banding agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Sukadamai Ndruru.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Penggugat memberikan peringatan keras kepada para tergugat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga mengingatkan agar para tergugat tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri, terutama ditujukan kepada Tergugat II (Taliwaauri Halawa) dan Tergugat IV (Yasozatulo Halawa).

“Kami mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada tindakan yang justru merugikan diri sendiri, terlebih bagi mereka yang bekerja sebagai P3K. Jika tetap melanggar, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Ndruru dengan nada tegas.

Perkara sengketa tanah ini berkaitan dengan tanah seluas kurang lebih 650 meter persegi yang berlokasi di Hiliniwowoi, Dusun II, Desa Fanedanu, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi dari Subdenpom VI/3-1 Nunukan

Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan PN Gunungsitoli tersebut baru merupakan tahap awal (pemanasan) dari proses hukum yang panjang. Menurutnya, proses peradilan masih dapat berlanjut ke tahap Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Para tergugat tidak perlu merasa sudah di atas angin, karena dalam amar putusan maupun pertimbangan hakim tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa para tergugat adalah pemilik sah atas objek tanah tersebut. Kami mengimbau agar mereka membaca dan mencermati isi putusan dengan baik agar tidak sesat dan keliru dalam menafsirkan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh para tergugat, yakni Tehesokhi Zai, Taliwaauri Halawa, Losanolo Lase, Faigiziduhu Halawa, dan Asa Aro Ndruru.

Sukadamai Ndruru menilai bahwa keterangan para saksi tersebut diduga palsu, karena mereka mengaku hadir saat transaksi jual beli tanah pada tahun 1989, padahal faktanya tidak ada di tempat pada waktu itu.

“Kami akan memproses secara hukum para saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara sengketa tanah ini masih akan berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kuasa Hukum Penggugat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

(Red RAJA IRFANSYAH)

Berita Terkait

Bertema “One Stop Service” Pertama di Banda Aceh, Konsep Inovasi MJD Kupi
Laporan Kejadian Musibah, 5 Orang Anak Tersambar Petir
LBH Iskandar Muda Aceh Dukung Dan Apresiasi; Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra
Mobil Wartawan Dilempar OTK, AKBP Yusuf: Kebebasan Pers Harus Dilindungi!
Diduga Kepala Desa Sendang Manfaatkan Fasilitas BUMDes untuk Usaha Pribadi
Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman! GMBI Aceh Kecam Teror terhadap Jurnalis Subulussalam
AWPI Geram! Teror Brutal terhadap Jurnalis Syahbudin Padang di Subulussalam Dikecam Keras
Syahbudin Diteror karena Suara Kebenaran? PPWI: Tangkap Otak Intelektualnya!”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

Babinsa Danukusuman Motivasi Pelajar Untuk Semangat Dalam Semua Kegiatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:19

Asah Naluri Tempur, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester II 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:17

Kodim Gelar Upacara Bendera Rutin Setiap Hari Senin, Bentuk Disiplin dan Cinta Tanah Air

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15

Babinsa Turun ke Lahan, Bantu Petani Tanam Jagung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:19

Kopka Resbiyanto Pembinaan Komsos Harus Humanis Sebagai Wujud Manunggalnya TNI-Rakyat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:13

Babinsa Sertu Budi Utomo Sigap Tangani Pohon Tumbang, Akses Warga Simo Kembali Normal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:51

Babinsa Cepogo Turun ke Sawah, Bantu Petani Panen Cabai Demi Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:45

Danrem 074/Warastratama Lakukan Groundbreaking Pembangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali

Berita Terbaru