Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew,com

Malang Melintang Penggunaan BBM Ilegal di PALI, Diduga Kapolres Tutup Mata
Di Kabupaten PALI, ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM industri di SLR yang nyaris seluruhnya menggunakan BBM ilegal. Seharusnya BBM yang dipakai adalah BBM industri resmi dari PT. Kontraktor, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak pelanggaran. Dugaan ini kian kuat karena Kapolres PALI diduga menutup mata atas praktik ini, meski laporan sudah berulang kali masuk ke Pidsus Polres PALI.
Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM, penyalahgunaan BBM, termasuk penggunaan BBM industri untuk tujuan non-industri atau penggunaan BBM ilegal, merupakan pelanggaran hukum. Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur larangan penggunaan BBM di luar ketentuan serta distribusi BBM ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana.
Kewenangan Polisi
Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan BBM sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait. Polisi juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap pengguna BBM industri, melakukan penggeledahan, dan menyita BBM ilegal yang ditemukan. Namun pidana kusus (Pidsus) Polres Pali medapat laporan dan mendatangi full sala satu perusahaan tidak melakukan apa apa saat menemukan penampungan BBM dalam keadaan kosong, sementara Kapolres Pali sendiri tidak pernah mau membalas ketika di hubungi lewat pesan whatsApp,? Ada apa dengan pelayan masyarakat.
Sanksi bagi Polisi yang Tidak Menindak BBM Ilegal
Polisi yang sengaja menutup mata atau tidak menindak penyalahgunaan BBM ilegal dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana atas penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diatur dalam peraturan internal Polri dan KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya terkait tindak pidana korupsi atau maladministrasi.
Laporan Berulang Kali ke Pidsus Polres PALI
Sudah berulang kali kasus ini dilaporkan ke Penyidik Khusus (Pidsus) Polres PALI, namun belum ada tindakan signifikan yang diambil. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik penyalahgunaan BBM ilegal tersebut.
Prosedur Pemeriksaan Pengguna BBM Industri oleh Polisi
Untuk memeriksa pengguna BBM industri, polisi biasanya melakukan:
Pemeriksaan dokumen legalitas penggunaan BBM industri dari perusahaan terkait.
Pemeriksaan fisik BBM di lapangan.
Wawancara terhadap pengguna dan pihak terkait.
Pengambilan sampel BBM untuk diuji keasliannya.
Pencatatan dan penyitaan BBM ilegal jika ditemukan.
Sanksi bagi Pengguna BBM Industri yang Memakai BBM Ilegal
Pengguna BBM industri yang ketahuan memakai BBM ilegal dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembatalan izin, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU Migas dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi pidana bisa berupa kurungan dan denda berat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Baca Juga:  67 Personel Polres Banyuasin Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Jaga Amanah

4 pilar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi
Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki
DPP SWI Tetap kan Panitia Munas 2026, Sekber Wartawan Indonesia
Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan
Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan
Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin
POSE RI Dan JO Media Partner POSE RI Demo Di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Demo di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:16

Penyuluhan Hukum 5 Kades Dirumah Kades Sukadame di Pertanyaan Awak Media Online Dan Masyarakat Sergai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53

Kapolres Nagan Raya Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka HUT TNI ke-80

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:50

Polres Nagan Raya Gelar Jum’at Berkah, Berbagi dengan Masyarakat Kurang Mampu dan Anak Yatim

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:39

Pemdes Rancamulya, laksanakan Cor Betonisasi dari Anggaran Dana Desa Tahap II tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:58

Ratusan Warga Datangi Mapolsek Kuala, Sigap Kasat Reskrim Nagan Raya Mediasi Massa Aksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:47

Kapolres Nagan Raya Hadiri Peringatan Haul Tengku Syeh Bantaqiah di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20

Desa Dusun Mudo Laksanakan Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Berita Terbaru