Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com
Batang Advokat Sukmoaji menyoroti dugaan kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter di RSUD Kalisari Batang, Jawa Tengah. Sorotan itu muncul setelah kuasa hukum keluarga Mistono, pasien yang menjadi korban, menemukan adanya indikasi malpraktik dalam penanganan medis.

Tim investigasi dari Firma Hukum Sukmoaji and Partner menemukan beberapa dugaan kelalaian. Fokus kajian mereka antara lain meliputi dugaan kesalahan diagnosis, tertinggalnya selang di tubuh pasien, serta profesionalisme dokter yang menangani. Kelalaian ini baru terungkap setelah kondisi pasien memburuk dan menjalani pengobatan di RS. SITI KHOTIJAH, Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukmoaji menduga, masalah bermula dari dokter yang berpraktik di lebih dari satu tempat. “Ada kemungkinan masalah dokter yang berpraktik lebih dari satu tempat cenderung kurang fokus, sehingga karena kecapean bisa mengurangi konsentrasi dalam penanganan terhadap pasien,” ujar Sukmoaji, Kamis (3/10/2025).

Menurutnya, dugaan kelalaian dokter ini perlu dikaji oleh ahli. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dokter wajib memiliki izin praktik dan hanya boleh berpraktik di lokasi yang diizinkan. Dokter spesialis memang diizinkan praktik ganda, tetapi harus mematuhi ketentuan dan izin yang berlaku. Jika melanggar, sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik bisa menanti.

Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

Sukmoaji menekankan, malpraktik bisa dikategorikan sebagai Malpraktik Medis maupun Malpraktik Etik, yang membutuhkan keterangan dari ahli hukum kesehatan. Untuk sementara, ia memilih menyoroti dokter yang menangani pasien hingga terjadi kelalaian pada kliennya.

Baca Juga:  Samapta Polres PALI Terus Meningkatkan Keamanan Dengan Menggelar Patroli Perintis Presisi

Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menyebutkan, tenaga medis yang karena kealpaan mengakibatkan luka berat pada pasien dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 250 juta. Jika kealpaan itu menyebabkan kematian, sanksi pidana dapat mencapai lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Sementara itu, Rumah Sakit juga memiliki tanggung jawab. Merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian akibat kelalaian tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Di ranah hukum pidana, kelalaian dokter dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice jika perbuatan tersebut dinilai tercela dan dilakukan dengan sikap batin yang salah, yaitu berupa kesengajaan, kecerobohan, atau kealpaan/kelalaian.

Meski demikian, Sukmoaji menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sekalipun dalam perkara ini kelalaian masih bersifat dugaan karena asas praduga tidak bersalah tetap kita junjung tinggi,” pungkas kuasa hukum Mistono ini.
Mitramabesnews.com
(Red)

Berita Terkait

Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:44

POSE RI Dan JO Media Partner POSE RI Demo Di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:37

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Demo di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:42

Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Berita Terbaru