Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com
Batang Advokat Sukmoaji menyoroti dugaan kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter di RSUD Kalisari Batang, Jawa Tengah. Sorotan itu muncul setelah kuasa hukum keluarga Mistono, pasien yang menjadi korban, menemukan adanya indikasi malpraktik dalam penanganan medis.

Tim investigasi dari Firma Hukum Sukmoaji and Partner menemukan beberapa dugaan kelalaian. Fokus kajian mereka antara lain meliputi dugaan kesalahan diagnosis, tertinggalnya selang di tubuh pasien, serta profesionalisme dokter yang menangani. Kelalaian ini baru terungkap setelah kondisi pasien memburuk dan menjalani pengobatan di RS. SITI KHOTIJAH, Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukmoaji menduga, masalah bermula dari dokter yang berpraktik di lebih dari satu tempat. “Ada kemungkinan masalah dokter yang berpraktik lebih dari satu tempat cenderung kurang fokus, sehingga karena kecapean bisa mengurangi konsentrasi dalam penanganan terhadap pasien,” ujar Sukmoaji, Kamis (3/10/2025).

Menurutnya, dugaan kelalaian dokter ini perlu dikaji oleh ahli. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dokter wajib memiliki izin praktik dan hanya boleh berpraktik di lokasi yang diizinkan. Dokter spesialis memang diizinkan praktik ganda, tetapi harus mematuhi ketentuan dan izin yang berlaku. Jika melanggar, sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik bisa menanti.

Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

Sukmoaji menekankan, malpraktik bisa dikategorikan sebagai Malpraktik Medis maupun Malpraktik Etik, yang membutuhkan keterangan dari ahli hukum kesehatan. Untuk sementara, ia memilih menyoroti dokter yang menangani pasien hingga terjadi kelalaian pada kliennya.

Baca Juga:  Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi

Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menyebutkan, tenaga medis yang karena kealpaan mengakibatkan luka berat pada pasien dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 250 juta. Jika kealpaan itu menyebabkan kematian, sanksi pidana dapat mencapai lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Sementara itu, Rumah Sakit juga memiliki tanggung jawab. Merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian akibat kelalaian tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Di ranah hukum pidana, kelalaian dokter dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice jika perbuatan tersebut dinilai tercela dan dilakukan dengan sikap batin yang salah, yaitu berupa kesengajaan, kecerobohan, atau kealpaan/kelalaian.

Meski demikian, Sukmoaji menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sekalipun dalam perkara ini kelalaian masih bersifat dugaan karena asas praduga tidak bersalah tetap kita junjung tinggi,” pungkas kuasa hukum Mistono ini.
Mitramabesnews.com
(Red)

Berita Terkait

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
GPP Sumsel Kepung Kejati, Desak Usut Korupsi Proyek Alat Peraga SMK Rp 49,9 M
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Berita Terbaru