Mitramabesnews.com
Batang Advokat Sukmoaji menyoroti dugaan kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter di RSUD Kalisari Batang, Jawa Tengah. Sorotan itu muncul setelah kuasa hukum keluarga Mistono, pasien yang menjadi korban, menemukan adanya indikasi malpraktik dalam penanganan medis.
Tim investigasi dari Firma Hukum Sukmoaji and Partner menemukan beberapa dugaan kelalaian. Fokus kajian mereka antara lain meliputi dugaan kesalahan diagnosis, tertinggalnya selang di tubuh pasien, serta profesionalisme dokter yang menangani. Kelalaian ini baru terungkap setelah kondisi pasien memburuk dan menjalani pengobatan di RS. SITI KHOTIJAH, Pekalongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukmoaji menduga, masalah bermula dari dokter yang berpraktik di lebih dari satu tempat. “Ada kemungkinan masalah dokter yang berpraktik lebih dari satu tempat cenderung kurang fokus, sehingga karena kecapean bisa mengurangi konsentrasi dalam penanganan terhadap pasien,” ujar Sukmoaji, Kamis (3/10/2025).
Menurutnya, dugaan kelalaian dokter ini perlu dikaji oleh ahli. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dokter wajib memiliki izin praktik dan hanya boleh berpraktik di lokasi yang diizinkan. Dokter spesialis memang diizinkan praktik ganda, tetapi harus mematuhi ketentuan dan izin yang berlaku. Jika melanggar, sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik bisa menanti.
Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Rumah Sakit
Sukmoaji menekankan, malpraktik bisa dikategorikan sebagai Malpraktik Medis maupun Malpraktik Etik, yang membutuhkan keterangan dari ahli hukum kesehatan. Untuk sementara, ia memilih menyoroti dokter yang menangani pasien hingga terjadi kelalaian pada kliennya.
Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menyebutkan, tenaga medis yang karena kealpaan mengakibatkan luka berat pada pasien dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 250 juta. Jika kealpaan itu menyebabkan kematian, sanksi pidana dapat mencapai lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Sementara itu, Rumah Sakit juga memiliki tanggung jawab. Merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian akibat kelalaian tenaga medis yang bekerja di dalamnya.
Di ranah hukum pidana, kelalaian dokter dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice jika perbuatan tersebut dinilai tercela dan dilakukan dengan sikap batin yang salah, yaitu berupa kesengajaan, kecerobohan, atau kealpaan/kelalaian.
Meski demikian, Sukmoaji menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sekalipun dalam perkara ini kelalaian masih bersifat dugaan karena asas praduga tidak bersalah tetap kita junjung tinggi,” pungkas kuasa hukum Mistono ini.
Mitramabesnews.com
(Red)