Mitramabesnew, com
Puluhan massa aksi dari Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI dan Media Partner POSE RI menggelar aksi demo di depan MaxOne Hotel, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI dan Media Partner POSE RI sekaligus Ketua Umum Serikat Masyarakat Sumsel, Desri Nago, S.H mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh VERONIKA WIJAYA dan HENDRI allas HENDRI PALCOMTECH (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).
Penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain, Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana.
“Penyerobatan tanah dalam realitanya di Indonesia merupakan hal yang sulit dihindari apalagi di wilayah kota-kota besar sekarang, dimana tanah kosong semakin sulit ditemukan tetapi para Pembisnis/Pengusaha makin banyak berdatangan untuk mempertaruhkan nasib mereka meskipun tidak memiliki Lahan untuk menjalankan Bisnisnya yang jelas dan hal tersebutlah yang mendorong begitu banyaknya terjadi penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, konflik yang terjadi terhadap pertanahan jelas didorong karena adanya kepentingan (interest). Kepentingan-kepentingan ini dalam terjadinya konflik sehingga salah satu pihak atau keduanya atau lebih melakukan tindakan perbuatan pidana di bidang pertanahan.
Penyerobotan tanah yang dibangun hotel merupakan kasus yang sangat serius dan dapat merugikan pemilik tanah yang sah. Dalam kasus ini, penyerobot tanah telah melakukan tindakan ilegal dengan membangun hotel di atas tanah yang bukan milik mereka. Penyerobotan tanah ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik tanah yang sah. Mereka mungkin telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan mereka sendiri atau telah kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penggunaan tanah tersebut.
“Dalam beberapa kasus, penyerobotan tanah dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar. Mereka mungkin menggunakan kekuasaan atau pengaruh mereka untuk mengambil alih tanah yang bukan milik mereka dan mengabaikan hak-hak pemilik tanah yang sah,” bebernya.
Oleh sebab itu, sambung Desri, POSE RI Jo. Media Partner POSE RI mendesak Pemilik Hotel MaxOne terkait Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, atas dugaan secara sepihak dan tanpa dasar hak Pembangunan Hotel diatas tanah seluas 550 M² yang secara hukum masih milik Para Ahli Waris M. SALEH hak yang sah melakukan melak penguasaan serta yang dilakukan oleh VERONIKA WIJAYA dan HENDRI alias HENDRI PALCOMTECH (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).
Oleh karena itulah, kami dari Lembaga
POSE RI dan JO MEDIA PARTNER POSE RI menuntut dan mendesak Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 550 meter kepada pemilik sah yaitu ahli waris M.Saleh, menghentikan semua aktivitas diatas tanah hak milik para ahli waris M.Saleh seluas 550 meter.
“Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para ahli waris M.Saleh selama tanah tersebut dikuasai oleh pemilik Maxone Hotel. Membongkar semua bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 550 meter milik para ahli waris M.Saleh. Mengembalikan hasil atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah hak milik ahli waris M.Saleh kepada uang berhak. Kemudian, mendesak pemilik Hotel MaxOne agar menghentikan segala aktivis dan membongkar semua bangunan yang berdiri diatas tanah hak milik para ahli waris M. Saleh seluas 550 meter,” tandasnya.
Sementara itu, managemen MaxOne Hotel, Adam mengatakan, proses ini sudah berlangsung di pengadilan.
“Marilah bersama sama menghormati proses hukum yang berjalan.Kita tunggu hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.
Purdai yanti