Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

OGAN ILIR,-Sumatra Selatan 2 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan eksekusi lahan seluas kurang lebih 39.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lahan tersebut dinyatakan sah milik PT Golden Oilindo Nusantara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Esekusi Di hadiri oleh :
“Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K
“Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H. berserta Jajaran nya
Ahmad yudianto SH MH MHUM selalu Pengacara PT Golden Oilindo
serta pengacara dari Ryan Gumay beserta rekan rekan lawyer .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini Kasus sengketa tanah ini bermula dari perselisihan antara PT Golden Oilindo Nusantara dengan Putra Iiusdarso alias Awi yang turut menguasai lahan di kawasan tersebut. PT Golden Oilindo Nusantara sebelumnya telah mengusahakan dua bidang tanah masing-masing seluas 19.467 m² dan 16.855 m² sejak tahun 2016.

Proses panjang persidangan menghasilkan putusan bahwa tindakan penguasaan lahan oleh Awi dinilai tidak berdasar hukum dan melawan hukum, termasuk dengan melakukan penggalian parit, pemasangan banner larangan masuk, hingga membangun bangunan permanen di atas tanah sengketa.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres DAIRI Ajak Peserta Rakerda GSJA Doakan Pemilu 2024 Aman Dan Lancar

Adapun perkara perdata ini tercatat melalui beberapa nomor gugatan, di antaranya:

Gugatan No. 27/Pdt.G/2022/PN Kag

Jo No. 371/PDT/2023/PT PLG

Jo No. 2948/K-Pdt/2023/MA

Jo No. 798/PK/2024/MA

Dan pelaksanaan eksekusi berdasarkan No. 7/Pdt.Eks/2025/PN Kag.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung, Mashuri, yang sekaligus menandatangani Berita Acara Penyerahan Eksekusi pada Kamis (2/10/2025).

Saat pelaksanaan eksekusi, lahan yang menjadi objek perkara tidak dalam keadaan kosong. Masih terdapat bangunan permanen beserta perlengkapan rumah tangga di lokasi. Seluruh barang-barang tersebut dikeluarkan satu per satu dan didata secara resmi oleh juru sita sebagai bagian dari proses eksekusi.

Dengan eksekusi ini, sengketa kepemilikan tanah antara kedua pihak resmi berakhir, dan PT Golden Oilindo Nusantara mendapatkan hak penuh atas lahan yang masuk dalam kompleks pabrik kelapa sawit perusahaan.esekusi berjalan aman dan sesuai dengan SOP pungkas nya.

Purdai yanti

Berita Terkait

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab
Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.
ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN
Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test
POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:24

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru