Polsek sungsang ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Banyuasin – Jajaran Polsek Sungsang berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus yang bermula dari perselisihan sepele ini terjadi di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, pada pertengahan September lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial A (25), berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bangka di Pelabuhan Sungai Liat, Bangka, pada Minggu (28/9/2025) siang. Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad, SH, beserta anggota kemudian menjemput dan membawa tersangka ke Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi dan penyelidikan, insiden berdarah ini terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa dipicu ketika korban, M. Teguh (35), menegur A yang merupakan adik iparnya sendiri, karena telah mengambil kaos milik anak Teguh.
“Peneguran tersebut memicu emosi A. Ia melepas dan melempar kaos tersebut ke arah korban, yang kemudian diikuti dengan pertengkaran mulut,” jelas Kapolsek Sungsang dalam laporannya.
Pertengkaran sempat dipisahkan oleh istri korban, Ayu Indah Lestari. Namun, ketegangan kembali memanas. A melemparkan buah sawit, sementara Teguh membalas dengan melemparkan sebuah tojok (tombak besi untuk memanjat/mengangkat buah sawit), namun tidak mengenai sasaran.
Momentum kritis terjadi ketika A mengambil tojok yang dilempar Teguh. Dalam keadaan emosi, A kemudian menusukkan tojok tersebut ke perut Teguh, tepat di bagian bawah dada, sebanyak satu kali.
Korban yang mengalami luka tusuk kemudian dilarikan ke klinik bidan untuk dijahit lukanya, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk perawatan lebih lanjut. Sayangnya, nyawa Teguh tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (20/9/2025) dini hari, pukul 04.00 WIB.
Tidak menerima kejadian tersebut, ayah korban, Matcik (56), melaporkan kasus ini ke Polsek Sungsang pada hari yang sama. Kapolsek Sungsang langsung memimpin tim ke TKP, berkoordinasi dengan keluarga, dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk pemeriksaan visum et repertum sebelum dimakamkan.
Dari penyelidikan, diperoleh informasi bahwa A telah melarikan diri ke Provinsi Bangka. Melalui koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Bangka, lokasi persembunyian A berhasil dilacak dan ia pun diamankan.
Setelah ditangkap, A mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menusuk korban menggunakan tojok yang menyebabkan kematian. Barang bukti berupa satu buah tojok telah disita oleh penyidik.
“Tersangka saat ini kami amankan di Polsek Sungsang. Kami telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan TKP, visum, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengamanan tersangka,” tutur IPTU Fariz Muhammad.
Kasus ini disangkakan kepada A dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Polsek Sungsang berencana untuk segera melaksanakan rekonstruksi kejadian, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Dengan ditangkapnya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Purdai yanti