Suka Makmue // Mitramabesnews.com
Aparat Kepolisian Resor Nagan Raya, Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang diduga masih kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di daerah setempat.sabtu,27/9/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.BENNY BHATARA,S.I.K.,M.I.K, Melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Azhar SE,menyampaikan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan dengan pemasangan spanduk, bagi brosur serta penyampaian langsung kepada masyarakat.
“Kita minta masyarakat menyetop PETI yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” kata Iptu Azhar
Polres Nagan Raya melalui Satreskrim, memberikan warning kepada oknum pelaku illegal mining di daerah itu, agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum.
“Jika masih ada oknum yang membandel,maka akan dilakukan penangkapan,” tegas Iptu Azhar,
Ia mempertegas, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI pihaknya tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.
Kata Plt Iptu Azhar yang pernah menjabat Kapolsek Beutong untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin dapat dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009.
“Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,atau denda Rp100 milyar rupiah,” imbuhnya lagi.
Di sisi lain,Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan, agar masyarakat tidak melakukan PETI
“Terkait larangan ini, kami tidak main- main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya, karena hukum harus tegak lurus,” sebut mantan Kapolsek tadu raya tersebut.
“Kami meminta kepada masyarakat dalam wilayah setempat yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang, maka dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” tutup IPTU AZHAR.