Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBARMitramabesnews.com- Pemerintah Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, secara terang-terangan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketiadaan info grafis penggunaan dana desa di depan kantor desa bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya ketertutupan yang disengaja, membungkam hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola.

Ini adalah pelanggaran nyata terhadap amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi ini secara tegas mewajibkan pemerintah desa untuk membuka seluas-luasnya informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana desa. Tidak adanya info grafis adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Ketertutupan yang dipertontonkan oleh Kepala Desa Delima ini berpotensi besar memicu:

– Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat akan semakin sinis dan kehilangan kepercayaan terhadap integritas pemerintah desa yang memilih menyembunyikan informasi krusial.
– Sarana Korupsi: Lingkungan yang tidak transparan adalah lahan subur bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, di mana dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat bisa diselewengkan tanpa pengawasan.
– Mandeknya Pembangunan: Tanpa partisipasi dan pengawasan aktif masyarakat, program pembangunan desa akan berjalan tanpa arah, tidak efektif, dan tidak tepat sasaran, menghambat kemajuan Desa Delima secara fundamental.

Kepala Desa Delima wajib segera menghentikan praktik ketertutupan ini. Pemasangan info grafis penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel bukan lagi pilihan, melainkan keharusan hukum dan moral. Masyarakat Desa Delima berhak menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban penuh atas setiap rupiah dana desa yang dikelola.(Team/Azm)

Berita Terkait

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 06:50

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 15:35

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Berita Terbaru