Mitramabesnews.com
Pemulutan, Ogan Ilir – Seorang tokoh masyarakat sekaligus politikus asal Pemulutan, berinisial MA (45), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia ditahan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, terkait dugaan kasus penggelapan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/85/VI/2024/RES OI/SEK PKL tanggal 25 Juni 2024, MA diduga menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 5290 TW warna hitam, nomor rangka MH1JM8211MK310031, dan nomor mesin JM82E-1307946 keluaran tahun 2021 atas nama Manan. Motor tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp25 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyita perhatian publik karena MA dikenal sebagai tokoh masyarakat yang pernah dua kali maju sebagai calon legislatif di Kabupaten Ogan Ilir, meski belum pernah terpilih. “Mungkin nasibnya belum beruntung,” ujar seorang warga Teluk Kecapi yang enggan disebutkan namanya.
Sumber lain menyebutkan, MA dikenal cukup berambisi dalam dunia politik, bahkan sempat bertekad menjatuhkan lawan politiknya pada periode pemilihan 2022–2028.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 372/374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Saat ini, MA telah ditahan di Mapolsek Pemulutan. Salah satu petugas yang berjaga membenarkan penahanan tersebut. “Benar, saat ini MA ditahan di Polsek Pemulutan. Dalam waktu dekat akan ada press release resmi,” pungkasnya.
Purdai yanti.