Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa // Mitramabesnews.com

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menuai kekalahan beruntun dalam perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga September 2025, tercatat Rektor IAIN Langsa sudah kalah telak 3–0 dalam tiga perkara berbeda yang diajukan oleh dosen di kampus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekalahan pertama terjadi dalam perkara gugatan yang diajukan Dr. Muslem, M.A., terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dalam amar putusan PTUN Banda Aceh, majelis hakim memenangkan Dr. Muslem dan memerintahkan rehabilitasi jabatannya. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Rektor.

Kekalahan kedua menimpa Rektor iain Langsa dalam perkara yang diajukan oleh Dr. Mawardi Siregar, M.A., yang menggugat keputusan serupa. Pada 21 Mei 2025, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi dan membatalkan keputusan Rektor IAIN Langsa.

Tidak terima dengan putusan, pihak Rektor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan. Namun, pada 25 September 2025, majelis hakim banding yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. dan anggota R. Basuki Santoso, S.H., M.H. kembali menguatkan putusan PTUN Banda Aceh dengan skor 2–0. Selain itu, Rektor dihukum membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.

Baca Juga:  Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Dengan demikian, total sudah 3 kali Rektor IAIN Langsa kalah di PTUN:

1. Dr. Muslem, M.A. (tingkat pertama – putusan berkekuatan hukum tetap).

2. Dr. Mawardi Siregar, M.A. (tingkat pertama – dimenangkan penggugat).

3. Dr. Mawardi Siregar, M.A. (tingkat banding – dimenangkan penggugat, skor 2–0).

Kemenangan ini sekaligus membuktikan bahwa baik Dr. Muslem maupun Dr. Mawardi Siregar tidak bersalah demi hukum atas tuduhan dan keputusan pemberhentian yang dijatuhkan kepada mereka.

Menanggapi kekalahan beruntun tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim ., SE.,SH.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb.,memberikan catatan tegas kepada Rektor IAIN Langsa.

Menurutnya, Rektor harus banyak belajar dari kekalahan demi kekalahan di pengadilan, dan ke depan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

“Rektor seharusnya memperbaiki hubungan baik dengan para dosen, memperkuat persaudaraan, dan jangan mengambil keputusan hanya karena salah mendengar masukan, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan di Langsa Jumat- 26-Septwmber 2026.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola kampus lebih baik ke depan,” tegas Ketua YARA Langsa yang juga Advokat di Aceh.

 

(Naz)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru