Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa // Mitramabesnews.com

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa kembali menuai kekalahan beruntun dalam perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga September 2025, tercatat Rektor IAIN Langsa sudah kalah telak 3–0 dalam tiga perkara berbeda yang diajukan oleh dosen di kampus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekalahan pertama terjadi dalam perkara gugatan yang diajukan Dr. Muslem, M.A., terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam. Dalam amar putusan PTUN Banda Aceh, majelis hakim memenangkan Dr. Muslem dan memerintahkan rehabilitasi jabatannya. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Rektor.

Kekalahan kedua menimpa Rektor iain Langsa dalam perkara yang diajukan oleh Dr. Mawardi Siregar, M.A., yang menggugat keputusan serupa. Pada 21 Mei 2025, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi dan membatalkan keputusan Rektor IAIN Langsa.

Tidak terima dengan putusan, pihak Rektor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan. Namun, pada 25 September 2025, majelis hakim banding yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H. dan anggota R. Basuki Santoso, S.H., M.H. kembali menguatkan putusan PTUN Banda Aceh dengan skor 2–0. Selain itu, Rektor dihukum membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.

Baca Juga:  Bersama Warga, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Masjid

Dengan demikian, total sudah 3 kali Rektor IAIN Langsa kalah di PTUN:

1. Dr. Muslem, M.A. (tingkat pertama – putusan berkekuatan hukum tetap).

2. Dr. Mawardi Siregar, M.A. (tingkat pertama – dimenangkan penggugat).

3. Dr. Mawardi Siregar, M.A. (tingkat banding – dimenangkan penggugat, skor 2–0).

Kemenangan ini sekaligus membuktikan bahwa baik Dr. Muslem maupun Dr. Mawardi Siregar tidak bersalah demi hukum atas tuduhan dan keputusan pemberhentian yang dijatuhkan kepada mereka.

Menanggapi kekalahan beruntun tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim ., SE.,SH.,M.Si.,M.Kn.,CPM.,CPArb.,memberikan catatan tegas kepada Rektor IAIN Langsa.

Menurutnya, Rektor harus banyak belajar dari kekalahan demi kekalahan di pengadilan, dan ke depan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

“Rektor seharusnya memperbaiki hubungan baik dengan para dosen, memperkuat persaudaraan, dan jangan mengambil keputusan hanya karena salah mendengar masukan, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan di Langsa Jumat- 26-Septwmber 2026.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola kampus lebih baik ke depan,” tegas Ketua YARA Langsa yang juga Advokat di Aceh.

 

(Naz)

Berita Terkait

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru