Banda Aceh //mitamabesnews.com
Usai sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung parlemen provinsi berjuluk Bumi Serambi Mekkah, Kamis, 25 September 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf keluarkan pernyataan Kontraversi terkait tambang emas ilegal.
Ultimatum tegas disampaikan Muzakir Manaf, akrab disapa Mualem itu memberikan limit waktu selama 2 Minggu kedepan agar semua Excavator (Beco) melakukan aktivitas tambang emas ilegal agar keluar dari hutan Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kita garis bawahi bersama, sesuai kesepakatan dengan semua Bupati dan Wali Kota se-Aceh, untuk tambang emas ilegal, kita kasih waktu 2 Minggu agar segera keluar dari hutan Aceh,” tegas Muzakir Manaf.
Menurutnya, “Setelah tenggak waktu tersebut berakhir, maka kita akan evaluasi dan sebelum ada ketentuan kita tetapkan maka kita akan lihat, apakah Beco nya akan hangus atau tindakan tegas lainnya,” ungkap Mualem.
Terkait pernyataan Mualem itu, diketahui pemerintah sedang memikirkan dan mempersiapkan langkah lebih lanjut untuk dilakukan perizinan agar negara juga mendapatkan pemasukan sesuai ketentuan aturan berlaku.
Drs. Irfan Nur sikapi pernyataan Mualem terkait tambang emas ilegal di beberapa daerah di Aceh, ia menilai, dari tambang emas ilegal tersebut dapat membantu menghidupi puluhan ribu rakyat di setiap kabupaten dan kota yang ada kegiatan tambang tersebut.
“Pemerintah Aceh diminta sesegera mungkinn ambil langkah kongkrit sebagai terobosan guna mengantisipasi hilangnya mata pencaharian dan lapangan kerja masyarakat tersebut,” ujar Drs. Irfan Nur.
Irfan Nur, diketahui sebagai salah seorang pegiat publik menyarankan kepada pemerintah Aceh agar mempermudah masyarakat mendapatkan perizinan dalam pengelolaan aktivitas tambang rakyat tersebut sehingga rakyat tetap dapat lakukan aktivitas penambangan secara legal.
“Jangan aktivitas tambang masyarakat diberhentikan tetapi pihak pemerintah memasukkan perusahaan pertambangan ke daerah-daerah bersumber daya alam minerba (mineral dan batu-batuan) di Aceh,” kata Irfan.
Eksploitasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan akan menghancurkan kondisi struktur bumi dikawasan tersebut, berbeda dengan masyarakat dapat diberikan sanksi bila melanggar dan di edukasi untuk pembelajaran terhadap pemeliharaan lingkungan.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah dengan tujuan baik dan tertib dalam aktivitas ekplorasi, namun pemerintah juga harus pro rakyat,” saran Irfan menghimbau.* (yusuf)