Ini Ketegasan Kontraversi Mualem Terkait Tambang Emas Ilegal

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh //mitamabesnews.com

Usai sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung parlemen provinsi berjuluk Bumi Serambi Mekkah, Kamis, 25 September 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf keluarkan pernyataan Kontraversi terkait tambang emas ilegal.

Ultimatum tegas disampaikan Muzakir Manaf, akrab disapa Mualem itu memberikan limit waktu selama 2 Minggu kedepan agar semua Excavator (Beco) melakukan aktivitas tambang emas ilegal agar keluar dari hutan Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kita garis bawahi bersama, sesuai kesepakatan dengan semua Bupati dan Wali Kota se-Aceh, untuk tambang emas ilegal, kita kasih waktu 2 Minggu agar segera keluar dari hutan Aceh,” tegas Muzakir Manaf.

Menurutnya, “Setelah tenggak waktu tersebut berakhir, maka kita akan evaluasi dan sebelum ada ketentuan kita tetapkan maka kita akan lihat, apakah Beco nya akan hangus atau tindakan tegas lainnya,” ungkap Mualem.

Terkait pernyataan Mualem itu, diketahui pemerintah sedang memikirkan dan mempersiapkan langkah lebih lanjut untuk dilakukan perizinan agar negara juga mendapatkan pemasukan sesuai ketentuan aturan berlaku.

Drs. Irfan Nur sikapi pernyataan Mualem terkait tambang emas ilegal di beberapa daerah di Aceh, ia menilai, dari tambang emas ilegal tersebut dapat membantu menghidupi puluhan ribu rakyat di setiap kabupaten dan kota yang ada kegiatan tambang tersebut.

Baca Juga:  Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

“Pemerintah Aceh diminta sesegera mungkinn ambil langkah kongkrit sebagai terobosan guna mengantisipasi hilangnya mata pencaharian dan lapangan kerja masyarakat tersebut,” ujar Drs. Irfan Nur.

Irfan Nur, diketahui sebagai salah seorang pegiat publik menyarankan kepada pemerintah Aceh agar mempermudah masyarakat mendapatkan perizinan dalam pengelolaan aktivitas tambang rakyat tersebut sehingga rakyat tetap dapat lakukan aktivitas penambangan secara legal.

“Jangan aktivitas tambang masyarakat diberhentikan tetapi pihak pemerintah memasukkan perusahaan pertambangan ke daerah-daerah bersumber daya alam minerba (mineral dan batu-batuan) di Aceh,” kata Irfan.

Eksploitasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan akan menghancurkan kondisi struktur bumi dikawasan tersebut, berbeda dengan masyarakat dapat diberikan sanksi bila melanggar dan di edukasi untuk pembelajaran terhadap pemeliharaan lingkungan.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah dengan tujuan baik dan tertib dalam aktivitas ekplorasi, namun pemerintah juga harus pro rakyat,” saran Irfan menghimbau.* (yusuf)

Berita Terkait

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif
Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah
Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang
Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu
Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?
Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..
Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru